Garda Rakyat Nusantara.Online, Sitaro — Pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait pemeriksaannya sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam perkara penanganan bantuan erupsi Gunung Ruang, menuai tanggapan kritis dari LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM).
Sekretaris Jenderal LSM Kibar NM, Yohanes Missah, menegaskan bahwa pernyataan kepala daerah tersebut tidak boleh diterima begitu saja sebagai narasi penenang publik.
“ Ketika Bupati menyatakan dirinya hadir sebagai saksi di Kejati Sulut, itu bukanlah sebuah prestasi moral, melainkan kewajiban hukum. Setiap warga negara wajib menghormati proses hukum. Jadi jangan dibungkus seolah - olah itu bentuk pengorbanan atau keteladanan khusus,” tegas Yohanes.
Menurutnya, hal yang jauh lebih substansial adalah pengakuan adanya sekitar 10 % bantuan yang belum tersalurkan serta sekitar 200 kepala keluarga yang sejak awal tidak masuk dalam data korban.
“ Ini bukan sekadar angka statistik. Ini pengakuan serius. Jika ratusan kepala keluarga tidak terdata sejak awal, maka patut dipertanyakan bagaimana tata kelola pendataan dan distribusi bantuan dilakukan, " Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah ??? " Siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan data tersebut ?? ” lanjutnya.
Yohanes juga menyoroti ajakan untuk menjaga suasana damai yang disampaikan Bupati. Ia menilai, stabilitas sosial memang penting, namun tidak boleh dijadikan tameng untuk meredam kritik.
“ Kedamaian tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk membungkam suara masyarakat, Dalam dugaan penyimpangan dana bantuan bencana, masyarakat justru wajib bersuara agar keadilan ditegakkan, Kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari kontrol publik, ” ujarnya.
Terkait pernyataan bahwa ‘ kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah, Yohanes menyebut kalimat tersebut terdengar bijak, namun bisa terasa ironis di tengah penderitaan korban erupsi.
“ Yang diperjuangkan masyarakat bukan kebenaran abstrak. Mereka memperjuangkan hak hidup, hak atas bantuan, dan keadilan, Jangan sampai narasi moral justru mengaburkan substansi persoalan, ” katanya.
LSM Kibar NM mendesak agar transparansi dibuka seluas - luasnya kepada publik, antara lain dengan :
Mempublikasikan daftar penerima bantuan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat, Menjelaskan secara rinci alur distribusi dana bantuan,Menyampaikan secara tegas siapa yang bertanggung jawab atas 10 % bantuan yang belum tersalurkan.
Mengumumkan hasil audit internal kepada publik tanpa ditutup - tutupi, “ Masyarakat Sitaro tidak hanya butuh kata - kata yang menenangkan,Mereka butuh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan keberanian politik untuk mengakui jika memang ada kesalahan dalam tata kelola bantuan, ” tegas Yohanes Missah.
Ia menambahkan, dalam negara hukum, proses di Kejati harus berjalan tanpa intervensi, tanpa framing moral, dan tanpa penggiringan opini.
“ Pada akhirnya, bukan retorika yang akan menyelamatkan kepercayaan publik, melainkan fakta, transparansi, dan keberanian untuk bertanggung jawab, ” pungkasnya.
(Team)

Posting Komentar