BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Dari Jayapura, Penumpang KM Dorolonda Ditangkap Di Pelabuhan Bitung



Garda Rakyat Nusantara.Online,Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo - nembo Atas, Kecamatan Matuari, diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026).


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat bersih 3,38 gram.


Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung terhadap para penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Saat proses pemantauan, petugas mencurigai gerak - gerik pelaku yang terlihat tidak stabil dan menunjukkan sikap mencurigakan.


Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan terhadap koper milik NR mengungkap satu paket plastik berisi diduga ganja. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut dibawanya dari Kota Jayapura.


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan di pintu - pintu masuk wilayah, khususnya pelabuhan, akan terus diperketat.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Pelabuhan merupakan salah satu jalur rawan, sehingga pengawasan akan terus ditingkatkan. Setiap upaya penyelundupan pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.


“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama - sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.


Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian urine, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Bitung menegaskan akan terus bertindak responsif dan profesional dalam penanganan kasus narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara