BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Satresnarkoba Polres Bitung Amankan Ribuan Obat Keras Ilegal, Satu Pemuda Diamankan



Garda Rakyat Nusantara,Online,Bitung — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Berkat respons cepat atas laporan masyarakat, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kota Bitung.


Penindakan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan pria berinisial RIIW alias FAEL (18) bersama barang bukti awal berupa 10 butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.


Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 13.00 Wita, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.


Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengarahkan petugas ke tempat penyimpanan lain di sebuah rumah di wilayah Kota Bitung. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan tambahan sebanyak 1.018 butir obat serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.028 butir.


Hasil interogasi mengungkap bahwa seluruh obat tersebut merupakan milik pelaku yang diperoleh dari seorang narapidana berinisial M.P, yang saat ini diketahui sebagai warga binaan di Lapas Sangihe. Pelaku juga mengaku telah menjual obat tersebut kepada beberapa orang dengan harga Rp 10.000 per butir.


Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.


Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.


"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat - obatan terlarang. Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung," tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat keras tanpa izin medis karena selain melanggar hukum, juga membahayakan kesehatan serta masa depan.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.


Hs 

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara