Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan Dugaan Peredaran Obat Keras di Sagerat Weru Satu
BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung bergerak cepat membongkar dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (6/8/2026) tersebut tidak hanya berujung pada diamankannya seorang pemuda berinisial AR (18). Polisi juga menyita 397 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AR di kediamannya.
### Dua Bulan Diduga Beredar
Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menemukan ratusan butir obat yang disimpan di lokasi berbeda.
Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan. Polisi kini tidak hanya mendalami aktivitas AR, tetapi juga menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.
Jejak pemasok pun menjadi salah satu fokus pengembangan Satresnarkoba Polres Bitung.
### Polisi: Tak Ada Ruang bagi Peredaran Obat Keras
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, melalui Kapolres Bitung **AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SH., SIK., MH, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja kepolisian yang didukung partisipasi masyarakat.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” tegas Kasat Reserse Narkoba.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan Trihexyphenidyl tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter karena penyalahgunaan obat dapat membahayakan kesehatan.
Polisi menyatakan langkah pemberantasan akan terus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
### 397 Butir Masih Jalani Pemeriksaan
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan dan pengembangan.
Satresnarkoba Polres Bitung melakukan sejumlah tahapan, antara lain pemeriksaan barang bukti, uji laboratorium, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, serta pendalaman terhadap dugaan jaringan pemasok.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan jenis dan karakteristik barang bukti secara ilmiah.
Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam membantu aparat mengungkap dan memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya.
Sumber: Satresnarkoba Polres Bitung
*Red_FRT*
Posting Komentar