BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Peredaran Obat Keras Diburu! 707 Butir Diduga Trihexyphenidyl Diamankan Polres Bitung


Peredaran Obat Keras Diburu! 707 Butir Diduga Trihexyphenidyl Diamankan Polres Bitung

BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan gerak cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AH (33) diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di depan salah satu Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.

Operasi pengungkapan dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.

Tidak berhenti pada penangkapan awal, petugas terus melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan alur peredaran obat tersebut.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 545 butir ditemukan dan diamankan di halaman samping sebuah rumah yang berada di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.

Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing 70 butir dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan kini berada dalam penguasaan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara.

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Bitung.  

(Red_FRT) - GardaRakyatNusantara.Online.

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara