Peredaran Obat Keras Diburu! 707 Butir Diduga Trihexyphenidyl Diamankan Polres Bitung
BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan gerak cepat dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AH (33) diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di depan salah satu Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.
Operasi pengungkapan dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung, AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.
Tidak berhenti pada penangkapan awal, petugas terus melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan alur peredaran obat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 545 butir ditemukan dan diamankan di halaman samping sebuah rumah yang berada di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai.
Selain itu, polisi turut mengamankan masing-masing 70 butir dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran obat keras tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan kini berada dalam penguasaan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara.
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Bitung.
(Red_FRT) - GardaRakyatNusantara.Online.
Posting Komentar