Garda Rakyat Nusantara.Online, Bitung — Polemik surat panggilan aanmaning yang memuat kata “perceraian” akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Cita Savitri, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Ketua PN Bitung menegaskan bahwa pencantuman kata “Perceraian” dalam relaas pemberitahuan merupakan kesalahan pengetikan (typo), bukan substansi perkara yang sebenarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pihak pengadilan telah memberikan klarifikasi langsung kepada termohon yang hadir. Penjelasan tersebut merujuk pada kop surat yang secara tegas bertuliskan “Relaas Pemberitahuan (Aanmaning)”, termasuk judul surat yang secara jelas menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah pemanggilan dalam rangka proses aanmaning.
Menurutnya, secara keseluruhan isi surat mulai dari kop, judul, hingga tujuan pemanggilan menunjukkan bahwa agenda yang dimaksud adalah proses aanmaning terkait permohonan eksekusi berdasarkan Nomor : 31/Pdt.Eks/20/PN Bit tertanggal 19 Februari 2026. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan gugatan perceraian sebagaimana yang sempat menimbulkan pertanyaan.
“Kesalahan tersebut murni kesalahan redaksi pada salah satu bagian pengetikan. Substansi surat tetap mengenai proses eksekusi,” tegasnya.
Pihak pengadilan juga memastikan bahwa termohon yang hadir telah memahami agenda hari itu adalah aanmaning dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Sementara bagi pihak yang tidak hadir, pemanggilan kedua akan dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku.
Menanggapi sorotan publik atas kejadian ini, Ketua PN Bitung menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal, khususnya terhadap administrasi peradilan.
Langkah tersebut difokuskan pada peningkatan ketelitian dalam proses pengetikan dan pemeriksaan dokumen sebelum ditandatangani, guna mencegah terulangnya kekeliruan serupa.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek profesionalisme dan ketelitian dalam penerbitan dokumen hukum. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, kesalahan redaksi dalam dokumen resmi memang dapat memicu persepsi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Namun demikian, pihak pengadilan memastikan bahwa secara hukum, substansi perkara tetap berjalan sesuai koridor eksekusi dan tidak pernah berkaitan dengan perkara perceraian.
(Hs)

Posting Komentar