BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

“ Surat Aanmaning Diduga Keliru Fatal, LSM Kibar NM Kritik Keras Ketua PN Bitung Dan Juru Sita : Jangan Mainkan Administrasi Berlogo Negara ! ”




Garda Rakyat Nusantara.Online,Bitung — Polemik kembali mencuat setelah beredarnya surat Relaas Panggilan Aanmaning yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Bitung dengan kop dan logo resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Surat tersebut memanggil pihak atas nama Agustini Rachman dalam perkara eksekusi. Namun, di dalam isi surat tercantum keterangan yang mengaitkan perkara tersebut dengan “ Gugatan Perceraian,” sehingga menimbulkan kebingungan dan keberatan dari pihak yang menerima surat.


Dokumen resmi berlogo negara itu ditandatangani oleh juru sita bernama Silvia Rompas dan mencantumkan jadwal pelaksanaan aanmaning di ruang sidang Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Kejanggalan redaksional dalam isi surat tersebut memicu tanda tanya besar, karena menyangkut substansi perkara yang berbeda.


Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka (Kibar NM), Yohanes Missah, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyebut bahwa kesalahan administratif dalam dokumen resmi pengadilan bukan persoalan sepele.


“ Ini bukan surat biasa. Ini surat resmi berlogo Mahkamah Agung. Jika ada kekeliruan substansi, apalagi sampai mencantumkan gugatan perceraian dalam konteks eksekusi perkara lain, itu kelalaian serius. Administrasi peradilan tidak boleh dikerjakan secara serampangan,” tegas Yohanes.


LSM Kibar NM meminta sikap tegas  dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cici Savitri S.H. M.H, untuk juru sita Silvia Rompas atas dugaan kekeliruan tersebut, “Kami meminta Ketua PN Bitung bertanggung jawab secara kelembagaan.


Juru sita sebagai pejabat fungsional juga wajib memastikan setiap isi relaas sesuai dengan fakta perkara. Jangan sampai kesalahan redaksi mencederai marwah lembaga peradilan,” lanjutnya.


Menurut Yohanes, penggunaan kop dan lambang negara dalam surat resmi mengandung konsekuensi hukum dan etik yang tidak ringan. 


Ia mengingatkan bahwa administrasi perkara di pengadilan telah diatur secara ketat dalam regulasi Mahkamah Agung.


Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ditegaskan bahwa setiap dokumen perkara harus akurat, sah, dan sesuai dengan data perkara yang sebenarnya.


Selain itu, berdasarkan ketentuan disiplin aparatur peradilan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maupun aparatur pengadilan, setiap kelalaian administratif yang menimbulkan kerugian atau kesalahan substansi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang - undangan dan mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung.


“ Kalau memang ini salah ketik, maka harus dijelaskan secara terbuka. Tapi jika ada unsur kelalaian berat, maka harus ada evaluasi dan pembinaan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena administrasi yang tidak cermat,” ujar Yohanes.


Ia menambahkan, aanmaning adalah tahapan serius dalam proses eksekusi yang menyangkut hak dan kepastian hukum para pihak. Karena itu, kejelasan isi surat menjadi mutlak.


“ Lembaga peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai surat resmi yang membawa lambang negara justru memunculkan keraguan publik,” pungkasnya.


(Team)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara