BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polres Bitung Bongkar Dugaan Peredaran Trihexyphenidyl, Seorang Pemuda Diamankan Bersama 130 Butir Obat Keras



Garda Rakyat Nusantara.Online, Bitung — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran obat jenis Trihexyphenidyl dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Aertembaga.


Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah kamar kost yang terletak di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AIR (23) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras.


Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran Trihexyphenidyl di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 130 butir obat keras yang telah dikemas dalam 14 paket plastik bening, dengan rincian 12 paket berisi masing - masing 10 butir dan 2 paket berisi masing - masing 5 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.


Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH., MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.


Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. “Kami mengapresiasi partisipasi aktif warga yang telah memberikan informasi. 


Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus bertindak tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif,” ujarnya.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.


Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Bitung pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara