BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Residivis Kembali Terjerat, Satresnarkoba Polres Bitung Bongkar Kasus Peredaran Shabu Di Kakenturan Dua



Garda Rakyat Nusantara.Online,Bitung — Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu serta mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, tepatnya di depan rumah tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 00.10 Wita.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba AIPDA Bambang Harmoko segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Dalam waktu kurang dari satu jam, petugas berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di sekitar tempat tinggalnya.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna abu-abu yang diletakkan di atas lemari pakaian. Di dalam kotak tersebut, ditemukan dua paket narkotika yang diduga jenis shabu, serta satu alat hisap (bong).


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial GG yang saat ini berstatus warga binaan di Lapas Tuminting. Transaksi dilakukan melalui sistem transfer via gerai minimarket, sementara pengambilan barang dilakukan di lokasi tertentu di wilayah Tuminting.


Tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa, termasuk menjual kembali paket shabu kepada pembeli lain dengan metode penyerahan langsung.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.190.000 yang diduga hasil transaksi.


Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Bitung berkomitmen untuk terus responsif dan reaktif dalam memberantas peredaran narkoba. 


Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung. Kami juga terus mendalami jaringan pemasok untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi berkas penyidikan.


Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025. Hal ini menjadi perhatian serius aparat dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang berulang.


Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara