Garda Rakyat Nusantara.Online, Bitung – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Berkat sinergi Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur, dua orang terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tanggal 26 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.20 Wita. Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Janny Tumbuan berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan AIPTU Arnol Moningka serta Tim Patroli Timur yang dipimpin AIPTU Frangky Paduli.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang terjadi di salah satu kafe di Kota Bitung hingga menyebabkan beberapa korban mengalami luka-luka.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam serta satu potong kaos yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos memberikan apresiasi atas soliditas dan kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan, tetapi mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas," ujar AKP Darus Tuegeh, S.Sos.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi maupun kedua terduga pelaku, sekaligus melaksanakan gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan. Polsek Maesa menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam proses penegakan hukum.
Hs

Posting Komentar