Garda Rakyat Nusantara.Online, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat upaya pelindungan terhadap karya cipta di bidang musik melalui kebijakan tarif Rp 0 untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Menjelang implementasi kebijakan tersebut, DJKI menggelar sosialisasi kepada kementerian, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan sektor musik di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi para pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka tanpa dikenakan biaya, sehingga pelindungan terhadap hak moral maupun hak ekonomi para pencipta dapat semakin optimal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kebijakan tarif nol rupiah lahir dari masih rendahnya jumlah lagu yang tercatat secara resmi dibandingkan dengan jumlah karya musik yang telah beredar di Indonesia.
Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, saat ini terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang telah dikelola. Jika ditambah dengan karya dari label independen, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 7 juta lagu.
"Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu. Salah satu alasan yang banyak disampaikan para pencipta lagu adalah biaya pencatatan yang cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan karya," ujar Hermansyah.
Ia menegaskan, pencatatan hak cipta bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu. Dengan meningkatnya jumlah karya yang tercatat, sistem pengelolaan royalti juga diharapkan menjadi semakin tertata dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada para pencipta.
Hermansyah juga mengungkapkan bahwa DJKI telah mengembangkan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) sejak tahun 2022. Melalui layanan berbasis elektronik tersebut, proses pencatatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Selanjutnya, seluruh data lagu yang telah dicatatkan akan terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).
Menurutnya, PDLM dipersiapkan menjadi single source of truth atau pusat data utama lagu dan musik di Indonesia. Setiap karya yang tercatat akan memperoleh kode identitas unik dan dilengkapi 13 metadata berstandar internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Keberadaan metadata tersebut dinilai sangat penting dalam mendukung sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel, sekaligus mempermudah pertukaran data dengan lembaga pengelola hak cipta di berbagai negara.
Lebih lanjut, Hermansyah menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, DJKI membuka peluang integrasi data bersama kementerian, lembaga, serta perguruan tinggi melalui sentra kekayaan intelektual (KI) guna memperkuat basis data lagu nasional.
"Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional kemudian mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti. Pada akhirnya, pencipta memperoleh hak ekonomi secara lebih transparan, akuntabel, dan akurat, sementara hak moralnya juga terlindungi secara pasti. Semua itu memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan," tutup Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif, Mohammad Amin, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan biaya pencatatan menjadi langkah strategis yang mampu menghilangkan hambatan bagi para pencipta lagu sekaligus memperkuat sistem pendataan karya melalui PDLM.
"Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI untuk kesejahteraan musisi Indonesia," ujar Amin.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan. Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI, I Made Dharma Suteja, mengatakan kebijakan tarif Rp 0 akan menjadi momentum penting untuk mendorong semakin banyak seniman musik mencatatkan karya intelektualnya, termasuk lagu-lagu tradisional dari berbagai daerah.
"Melalui unit pelaksana teknis yang ada di berbagai daerah, kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini agar semakin banyak KI di bidang musik yang tercatat, termasuk lagu-lagu tradisional," ujar I Made.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sejumlah perguruan tinggi, serta sentra kekayaan intelektual.
Selain peserta yang hadir secara langsung, DJKI juga mengikutsertakan perguruan tinggi dari berbagai daerah melalui konferensi virtual sebagai upaya memperluas penyebarluasan informasi mengenai kebijakan tarif Rp 0 pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik.
Hs

Posting Komentar