Garda Rakyat Nusantara.Online, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut menjadi dasar penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan berbasis digital, bukan untuk membebani masyarakat.
"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Menkum.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memutuskan tarif pendaftaran merek tetap sebesar Rp 500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus tersebut, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga proses pendaftaran merek bagi UMKM menjadi lebih mudah dan semakin terjangkau.
"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," tuturnya.
Tidak hanya memberikan afirmasi kepada UMKM, pemerintah juga menghadirkan kebijakan baru bagi para pencipta lagu. Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp 0 (nol rupiah). Kebijakan ini diharapkan mendorong semakin banyak musisi dan pencipta mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Pada sektor layanan kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur besaran tarif permohonan pewarganegaraan dan pelepasan kewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme permohonan dikenakan tarif Rp 75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp 5 juta untuk setiap permohonan. Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP.
Menanggapi berbagai tanggapan publik mengenai besaran tarif tersebut, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta perkembangan kondisi ekonomi saat ini.
"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Menkum.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia masih tergolong kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat mengenakan biaya sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru.
Adapun negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menerapkan tarif yang lebih rendah, namun disertai berbagai persyaratan substantif yang lebih ketat, seperti kewajiban militer, kontribusi ekonomi, hingga masa tinggal tertentu bagi pemohon.
Melalui pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital, peningkatan kapasitas sistem pelayanan, serta penyelenggaraan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan terpercaya.
Hs

Posting Komentar