BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

September 2026, Kementerian Hukum Terapkan 470 Layanan Digital Untuk Perkuat Kepastian Hukum Investasi



Garda Rakyat Nusantara.Online, Makassar – Kementerian Hukum RI terus mempercepat transformasi digital sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investor.


Menteri Hukum Supratman menegaskan, transformasi digital tersebut akan membawa perubahan signifikan dalam akses masyarakat terhadap layanan Kementerian Hukum. Mulai September 2026, sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum akan tersedia dan hanya dapat diakses secara digital.


Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).


“Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat,” ungkap Menteri Hukum.


Menurutnya, digitalisasi layanan merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam membangun sistem pelayanan hukum yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Kemudahan akses layanan diharapkan dapat memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan investasi.


Tidak hanya mengandalkan transformasi digital, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap regulasi yang dinilai berpotensi menghambat investasi. Menteri Hukum Supratman menegaskan, langkah deregulasi akan dilakukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif serta mendukung penguatan industri nasional.


“Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi,” ungkapnya.


Menkum juga menekankan bahwa hukum seharusnya tidak ditempatkan sebagai penghambat aktivitas ekonomi. Sebaliknya, sistem hukum harus mampu memberikan kepastian, mempercepat proses usaha, serta memutus mata rantai biaya tinggi yang selama ini dapat membebani dunia usaha.


Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum turut menyampaikan kebijakan terkait pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas. Pemerintah memastikan layanan tersebut tidak dipungut biaya hingga 31 Desember 2026.


Dialog bersama APINDO di Makassar tersebut turut dihadiri Menteri Tenaga Kerja RI Prof Yassierli. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membahas berbagai kebijakan yang berkaitan dengan investasi, ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi nasional.


Sebelum dialog berlangsung, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko Pangan Zulkifli Hassan juga hadir menyampaikan keynote speech yang mengangkat isu iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia.


Melalui percepatan digitalisasi layanan dan evaluasi terhadap regulasi yang dinilai menghambat investasi, pemerintah menegaskan komitmennya membangun ekosistem hukum yang lebih adaptif, efisien, dan mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara