BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

DJKI Buka Indonesia Patent Awards 2026, Dorong Paten Jadi Penggerak Ekonomi Dan Inovasi Nasional



Garda Rakyat Nusantara.Online, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali mendorong dunia usaha agar tidak berhenti pada kepemilikan paten sebagai bentuk pelindungan hukum, tetapi mampu mengubahnya menjadi aset produktif yang memberikan nilai ekonomi.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Indonesia Patent Awards (IPA) 2026, yang resmi membuka masa pendaftaran bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun badan usaha swasta nasional yang dinilai berhasil mengembangkan dan mengomersialkan paten.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, Indonesia Patent Awards menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, agar semakin terintegrasi dengan kegiatan bisnis dan pengembangan inovasi.


Menurutnya, keberadaan paten semestinya tidak hanya menjadi bukti pelindungan atas sebuah invensi. Lebih jauh, paten dapat dikembangkan menjadi instrumen strategis yang menghasilkan nilai tambah, memperkuat daya saing industri, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Melalui Indonesia Patent Awards, kami ingin memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah membuktikan bahwa paten dapat menjadi motor penggerak inovasi, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 1 Agustus 2026.


Hermansyah menambahkan, ukuran keberhasilan sebuah invensi tidak semata-mata dilihat dari jumlah paten yang berhasil diperoleh. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemilik paten dalam memanfaatkan dan mengomersialkan hasil inovasi tersebut secara nyata.


Pemanfaatan paten secara optimal, lanjutnya, dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.


Sementara itu, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, menjelaskan bahwa IPA 2026 dapat diikuti perusahaan yang memenuhi sejumlah persyaratan.


Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif serta paten berstatus granted yang masih berada dalam masa pelindungan. Paten yang diajukan juga harus telah diimplementasikan atau dikomersialkan dan tidak sedang berada dalam sengketa hukum.


“Pendaftaran Indonesia Patent Awards tidak dipungut biaya. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman ipa.dgip.go.id, sehingga perusahaan dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti kompetisi ini,” katanya.


Andrieansjah menjelaskan, setiap peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi serta menyertakan bukti komersialisasi paten sebagai bagian dari proses submisi. Setelah seluruh tahapan pendaftaran berhasil dilakukan, peserta akan mendapatkan kode unik sebagai tanda bahwa submisi telah diterima.


Dalam IPA 2026, DJKI menetapkan dua kategori penghargaan. Pertama, Best Commercialization Model, yang ditujukan bagi perusahaan dengan model bisnis komersialisasi paten paling efektif.


Kategori kedua yakni Best Green and Blue Innovation Patent, yang memberikan apresiasi terhadap inovasi berbasis paten yang memiliki kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan maupun pengembangan ekonomi maritim.


Untuk memastikan proses berlangsung objektif, penilaian dilakukan secara independen dengan memperhatikan berbagai indikator. Aspek yang dinilai mencakup tingkat inovasi dan kualitas paten, tingkat komersialisasi serta skalabilitas, legalitas paten, dampak sosial, kontribusi terhadap program strategis nasional, dampak ekonomi, hingga tata kelola kekayaan intelektual perusahaan.


Adapun masa submisi IPA 2026 berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Setelah itu, penjurian tahap pertama dijadwalkan pada 14 September hingga 9 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan penjurian tahap kedua pada 26 hingga 29 Oktober 2026.


Sementara pengumuman pemenang dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama November 2026.


Melalui penyelenggaraan Indonesia Patent Awards 2026, DJKI berharap semakin banyak perusahaan melihat paten bukan sekadar dokumen pelindungan hukum, melainkan sebagai aset strategis yang dapat dikembangkan untuk menghasilkan nilai ekonomi.


Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya inovasi, meningkatkan daya saing industri nasional, serta membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif dan berkelanjutan di Indonesia.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara