Garda Rakyat Nusantara.Online, Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi. Dalam kegiatan PASTI Ada Solusi, Jumat (31/07), Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima langsung aspirasi masyarakat mengenai pengaduan dugaan pelanggaran jabatan notaris.
Salah satu pengadu yang menyampaikan persoalannya adalah Sdri. Julia Subintoro. Dengan penuh haru, ia menyampaikan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian, S.H. di hadapan Menteri Hukum.
Persoalan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan notaris. Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa notaris bersangkutan menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Tidak menerima putusan tersebut, pelapor kemudian menempuh upaya banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP). Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan harus berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Menteri Hukum, dalam kegiatan PASTI Ada Solusi, Jumat (31/07).
Dalam penanganan perkara tersebut, kelengkapan administrasi menjadi salah satu unsur penting sebelum proses pemeriksaan banding dapat dilakukan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemeriksaan banding dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari Majelis Pengawas Wilayah diterima secara lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat. Berkas yang dimaksud antara lain laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori apabila ada, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Hukum, hingga saat ini Majelis Pengawas Pusat belum menerima kelengkapan berkas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut. Dengan demikian, proses pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Menteri Hukum selanjutnya meminta jajaran terkait untuk memastikan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses administrasi dapat segera berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan hak-hak para pihak tetap terlindungi.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," tutup Menteri Hukum.
Melalui program PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan hukum yang responsif. Setiap persoalan akan ditempatkan dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Hs

Posting Komentar