AIRMADIDI, GardaRakyatNusantara.Online — Upaya memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda terus dilakukan melalui kolaborasi antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat (UNKLAB).
Kolaborasi tersebut kembali diwujudkan melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini menjadi pelaksanaan kedua dengan tema serupa. Sebelumnya, Bapelkum Bitung dan UNKLAB telah menggelar webinar yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada ketentuan dalam KUHP Nasional, tetapi juga diajak memahami perubahan hukum pidana secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP Nasional perlu dibangun secara utuh agar mahasiswa mampu mengikuti perkembangan hukum sekaligus memahami penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., menyampaikan apresiasi dari Rektor UNKLAB Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kolaborasi bersama Bapelkum Bitung.
Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi serta memperluas wawasan hukum bagi mahasiswa.
Kerja sama antara kedua institusi juga diperkuat melalui penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer.
Penandatanganan dilakukan oleh Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung, Musa Paparang, bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., dan Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi dalam bidang pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.
Bahas Arah Baru Pemidanaan
Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, mengulas sejumlah substansi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Materi yang disampaikan mencakup asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.
Dalam KUHP Nasional, tujuan pemidanaan tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah terjadinya tindak pidana. Pemidanaan juga diarahkan pada pelindungan masyarakat, pembinaan terhadap terpidana, penyelesaian konflik akibat tindak pidana, serta pemulihan keseimbangan dan rasa aman di tengah masyarakat.
Pembahasan kemudian berlanjut pada persoalan kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia yang disampaikan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling.
Jhon mengulas ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sekaligus membahas hubungan antara perlindungan kehormatan, kritik, dan kebebasan berekspresi melalui ketentuan Pasal 218 KUHP.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujar Jhon Tobiling.
Webinar tersebut turut membahas perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2026 yang berkaitan dengan mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, bersama jajaran Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa diberi kesempatan untuk mendalami berbagai persoalan mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Kolaborasi Bapelkum Bitung dan UNKLAB ini diharapkan terus berkembang melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif. Selain memperluas wawasan, kegiatan tersebut menjadi salah satu ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan regulasi hukum nasional secara lebih kritis dan bertanggung jawab.
(Red_FRT)
Posting Komentar