BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam Diamankan Kurang dari 24 Jam


 

URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan Sajam Diamankan di Girian Kurang dari 24 Jam

BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.

Pengamanan tersebut dilakukan Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel.

Berawal dari Laporan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Kejadian tersebut berlangsung di dalam rumah seorang warga yang berada di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Polres Bitung langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dari berbagai pihak. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian memperoleh informasi terkait identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Girian Weru pada Jumat malam.

Pisau Turut Diamankan

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu buah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya turut diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat personel URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ahmad Anugrah.

Terduga Pelaku Masih Anak

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga memperhatikan status terduga pelaku yang masih berusia anak.

Karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi tetap berkewajiban memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus memperhatikan hak-hak anak selama seluruh tahapan penanganan perkara.

Menunggu Proses Penyidikan

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk memastikan fakta-fakta hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.


(Red_FRT)




Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara