BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Pangkas 195 Jadi 34 Permenkum, Supratman Andi Agtas Bidik Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik


JAKARTA, GardaRakyatNusantara.Online — Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) memperkuat reformasi regulasi melalui langkah deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 peraturan. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan tata kelola hukum yang lebih sederhana, meningkatkan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi merupakan kebutuhan mendasar dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam forum tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penataan regulasi tidak boleh berhenti pada pengurangan jumlah peraturan. Lebih dari itu, reformasi harus mampu menghasilkan aturan yang berkualitas, mudah diterapkan, tidak tumpang tindih, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Supratman.

Reformasi Regulasi Harus Berdampak Nyata

Langkah penyederhanaan 195 Permenkum menjadi 34 Permenkum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan arah pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenkum mendorong penyederhanaan regulasi, memperkuat harmonisasi antarperaturan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Menurut Supratman, keberhasilan reformasi regulasi tidak cukup dinilai dari banyaknya aturan yang berhasil dihapus, digabungkan, atau disederhanakan. Tolok ukur utamanya adalah dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk kepastian hukum yang lebih baik, berkurangnya beban administrasi, serta meningkatnya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” tegasnya.

Penekanan tersebut menunjukkan bahwa reformasi regulasi harus berorientasi pada hasil. Aturan yang lebih sederhana diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi, memperjelas pelaksanaan kewenangan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah.

RIA dan Teknologi Digital Jadi Instrumen Penguatan

Selain penyederhanaan dan harmonisasi, Kemenkum juga menekankan pentingnya penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan ini diperlukan agar setiap kebijakan yang dirumuskan mempertimbangkan dampak, manfaat, biaya, serta konsekuensi penerapannya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan lebih terukur, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak menimbulkan beban yang tidak diperlukan.

Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat, mulai dari proses penyusunan hingga evaluasi peraturan. Dukungan teknologi diharapkan membantu meningkatkan keterpaduan informasi, transparansi, dan efektivitas pengelolaan regulasi.

Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem regulasi yang efektif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional.

“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” pungkasnya.

Perkuat Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 juga menjadi momentum penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penandatanganan SKB ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam sistem peradilan pidana, terutama dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP.

Sinkronisasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih terkoordinasi. Keselarasan prosedur dan pelaksanaan tugas antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara efektif, dengan tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi lintas lembaga, reformasi hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan yang lebih ringkas, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara