BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

IRONIS! Inovasi Anak Bangsa Belum Jadi Mesin Uang, Komersialisasi Paten Indonesia Masih di Bawah 5 Persen


JAKARTA, GardaRakyatNusantara.Online – Hasil penelitian dan inovasi anak bangsa ternyata masih menghadapi jalan terjal untuk menembus dunia industri. Ironisnya, tingkat komersialisasi paten nasional diperkirakan masih di bawah lima persen, meskipun Indonesia memiliki potensi besar di bidang teknologi, pertanian, kelautan, perikanan hingga industri berbasis sumber daya alam.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk pertama kalinya menggelar Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada 3–5 November 2026.

Forum bertema “Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan” ini dirancang untuk mempertemukan para inventor, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku industri, investor, dan lembaga pembiayaan guna membuka jalan bagi hasil riset nasional agar dapat dimanfaatkan secara komersial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kekayaan intelektual, termasuk paten, memiliki potensi besar untuk menciptakan nilai ekonomi. Namun, potensi tersebut membutuhkan pelindungan hukum dan kemudahan pendaftaran agar hasil kreativitas serta penelitian masyarakat dapat dikembangkan menjadi aset produktif.

Yusril secara terbuka menyoroti kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang selama ini membuat banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas.

“Ada kesenjangan antara perguruan tinggi dan dunia industri yang menyebabkan banyak hasil penelitian belum dapat diterapkan atau diproduksi secara luas,” ujar Yusril, Selasa (3/11/2026), di Jakarta Convention Center.

Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor dan kementerian, terutama yang membidangi industri serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar hasil penelitian tidak berhenti sebagai karya akademis, tetapi mampu menjawab kebutuhan pasar.

Kemudahan pendaftaran paten, termasuk paten sederhana, juga menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses pelindungan bagi para inventor.

SDM Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia dan Singapura

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ketersediaan sumber daya manusia di bidang sains dan teknologi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proporsi lulusan perguruan tinggi Indonesia yang mengambil bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) masih sekitar 22 persen.

Angka tersebut masih berada di bawah Malaysia yang mencapai 40–43 persen dan Singapura sekitar 36 persen.

“Di Asia Tenggara, kita menempati hanya kurang lebih sekitar 22% dari total alumni kita yang mengambil bidang STEM. Kita tertinggal dari Malaysia yang angkanya sudah mencapai 40–43% alumni dari perguruan tingginya itu mengambil jurusan STEM. Kita tertinggal dengan Singapura, dengan 36% jumlah mahasiswa mereka yang mengambil STEM,” ungkap Supratman.

Ia menilai penguatan SDM di bidang sains dan teknologi harus berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem penelitian dan inovasi dari hulu hingga hilir.

Pemerintah, kata Supratman, telah mengalokasikan sekitar Rp10 triliun pada 2026 untuk mendukung kegiatan berbasis kekayaan intelektual, termasuk pembiayaan bagi inventor dan lembaga penelitian.

Permohonan Paten Dalam Negeri Baru 34,56 Persen

Data DJKI Kementerian Hukum mencatat, sepanjang 2016–2025, permohonan paten dari dalam negeri baru mencapai 34,56 persen dari total permohonan paten.

Sementara itu, tingkat komersialisasi paten nasional diperkirakan masih di bawah lima persen.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas penelitian dan inovasi nasional, sekaligus penguatan pemanfaatan paten agar mampu menghasilkan nilai ekonomi.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas riset dan inovasi nasional, serta penguatan pemanfaatan paten untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ini masih jauh dibandingkan negara maju yang telah mencapai lebih dari 30 persen,” kata Hermansyah.

Sebagai bagian dari upaya mempertemukan hasil penelitian dengan kebutuhan industri, DJKI sepanjang 2026 telah menyelenggarakan empat kegiatan business matching.

Kegiatan tersebut mempertemukan inventor dan pemegang paten dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian dengan pelaku industri. Tujuannya untuk menjajaki kesesuaian teknologi, membuka peluang lisensi paten, kerja sama pengembangan, serta kemitraan usaha.

Lebih dari 3.000 Peserta Terlibat dalam Forum Bisnis Paten

FBPI 2026 menghadirkan lebih dari 3.000 peserta dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, investor, lembaga keuangan, UMKM, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Sejumlah agenda strategis disiapkan, di antaranya pameran inovasi dan layanan paten, Patent Townhall Pitching, IP Valuation & IP Financing, berbagi praktik terbaik, Inspirasi Komersialisasi, Indonesia Patent Award, serta Dialog Kebijakan.

Dalam forum tersebut, DJKI bersama Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) juga memberikan Indonesia Patent Awards sebagai penghargaan kepada para pelaku ekosistem paten.

Empat kategori penghargaan yang dibuka meliputi Best Commercialization Model, Best Green and Blue Innovation Patent, Best Kategori Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi, serta Best Kategori Perorangan.

Melalui penyelenggaraan FBPI 2026, DJKI berharap tercipta kerja sama nyata antara inventor, pemegang paten, investor, dan dunia industri. Kerja sama tersebut diharapkan berkembang melalui lisensi paten, pengembangan teknologi bersama, penjajakan investasi hingga akses pembiayaan.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya pelindungan paten sejak awal proses inovasi agar hasil penelitian memiliki kepastian hukum sebelum dikembangkan lebih lanjut.

Kini, tantangan Indonesia bukan semata-mata menghasilkan penelitian atau memperbanyak pendaftaran paten. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan inovasi anak bangsa tidak berhenti di laboratorium, ruang penelitian, atau lembar sertifikat, tetapi benar-benar menjadi teknologi yang digunakan industri dan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.


(Red_FRT)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara