BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Bungkam Proyek Rp 19,7 Miliar Di Tagulandang : Tak Ada Klarifikasi, Kibar Nusantara Merdeka Resmi Seret Ke Kajati Sulut



Garda Rakyat Nusantara.Online, Sitaro /  Sulut — Sikap bungkam para pihak dalam proyek jalan nasional di Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), mulai berujung pada langkah hukum. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara, Satuan Kerja (Satker) terkait, hingga kontraktor pelaksana disebut belum memberikan klarifikasi resmi atas sorotan publik terhadap proyek bernilai hampir Rp 20 miliar tersebut.


Ketiadaan penjelasan terbuka dari pihak - pihak yang bertanggung jawab memicu reaksi keras dari LSM Kibar Nusantara Merdeka. Sekretaris Jenderal Kibar NM, Yohanes Missah, akhirnya siap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai bentuk desakan agar dilakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek jalan nasional di Kecamatan Tagulandang.


Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Kejati Sulut di Manado, Kibar Nusantara Merdeka menyoroti proyek pembangunan jalan nasional dengan nilai anggaran sekitar Rp 19,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah di bawah pengawasan BPJN XV Sulut, unit teknis Kementerian PUPR


Berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis serta standar mutu sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan.


Ironisnya, proyek yang disorot tersebut telah dinyatakan selesai dan diduga telah dilakukan pembayaran penuh. Jika benar pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun tetap dilakukan serah terima dan pencairan anggaran, maka hal itu dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum.


Sekjend Kibar Nusantara Merdeka menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pengawasan yang disengaja, hingga potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. 


Hal ini merujuk pada Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan penggunaan anggaran harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.


“Uang Rp 19,7 miliar adalah uang rakyat. Jika pekerjaan bermutu rendah tetap dinyatakan selesai dan dibayar penuh menggunakan APBN, maka ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan hukum yang harus diusut tuntas,” tegas Yohanes Missah dalam keterangan tertulisnya.


Sekjend Kibar NM mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan, audit investigatif terhadap kualitas konstruksi dan potensi kerugian negara, serta memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari kontraktor, PPK, konsultan pengawas hingga pihak balai.


Yohanes Missah juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka jika unsur pidana terpenuhi.


Menurut Yohanes, kegagalan mutu pada proyek strategis bernilai miliaran rupiah tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Ia menilai hal tersebut menyangkut integritas sistem pengawasan negara. 


“Jika pengawasan internal tidak berjalan, maka penegakan hukum harus mengambil alih. Publik berhak tahu ke mana uang negara digunakan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.


Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala BPJN XV Sulut, pihak Satker terkait, maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi meski sorotan publik terus menguat. 


Sikap bungkam tersebut justru mempertebal kecurigaan dan memantik desakan agar aparat penegak hukum turun tangan.


LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya menjaga transparansi penggunaan anggaran negara. 


Sekjend Kibar NM Yohanes Missah juga menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung serta hasil dokumentasi lapangan kepada aparat penegak hukum.


Laporan resmi telah ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Menteri PUPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong pengusutan kasus ini. 


Kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk membuka tabir proyek miliaran rupiah yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.


( Team )

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara