Garda Rakyat Nusantara.Online, Sulut – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dana bantuan bencana merupakan kejahatan serius, baik secara hukum maupun secara moral.
Mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara, termasuk dugaan penyelewengan dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sekjend LSM Kibar Nusantara Merdeka bersama Dewan Pakar Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan apresiasi tegas dan terbuka atas langkah tersebut.
LSM Kibar NM menilai bahwa perhatian Kejaksaan Agung RI bukan sekadar kunjungan simbolik, melainkan pesan kuat bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi, terlebih jika menyangkut dana kemanusiaan.
Sekretaris Jenderal DPP Kibar Nusantara Merdeka, Yohanis Missah, menegaskan bahwa dana bantuan bencana adalah hak rakyat yang sedang terdampak, bukan ruang permainan segelintir elite.
“Kami mengapresiasi perhatian Kejaksaan Agung RI. Jika benar ada penyimpangan dana bantuan Gunung Ruang, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang menderita.
Dana tersebut bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, tetapi hak korban bencana. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Tagulandang, menaruh harapan besar agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi politik dalam bentuk apa pun.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pakar DPP Kibar Nusantara Merdeka, Yusak Walo, menekankan bahwa momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Kejaksaan Agung RI. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada perlindungan terhadap oknum yang memiliki kekuasaan atau kedekatan politik.
Jika ada bukti, proses. Jika ada pelanggaran, tindak. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.
Kibar Nusantara Merdeka juga menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui langkah konkret, seperti audit menyeluruh, penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penyampaian perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Apresiasi yang disampaikan merupakan bentuk dukungan terhadap supremasi hukum, sekaligus pengawalan agar proses penanganan perkara berjalan tuntas, tidak berhenti di tengah jalan, dan tidak berakhir tanpa kejelasan.
Kibar Nusantara Merdeka menegaskan, Sulawesi Utara harus menjadi contoh bahwa negara hadir membela rakyatnya, bukan melindungi pelaku penyimpangan.Keadilan bagi korban Gunung Ruang adalah harga mati.
Hingga berita ini ditayangkan, para pihak yang disebut - sebut terkait dalam dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Posting Komentar