Garda Rakyat Nusantara.Online,Minahasa Tenggara – Pemberitaan mengenai dugaan pengrusakan hutan lindung oleh oknum penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok viral di berbagai media online dan media sosial.
Informasi yang beredar luas tersebut dinilai sudah menjadi bukti awal yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Namun ironisnya, persoalan ini terkesan dianggap remeh dan diduga terjadi pembiaran.
Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kebun Raya Megawati secara terang-terangan dilakukan di hadapan publik. Kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu nama yang mencuat adalah Ello Korua, yang diduga terlibat dalam pengrusakan Kebun Raya di kawasan Rotan Hill, Manguni Kecil, Ratatotok. Dengan menggunakan alat berat, Ello disebut melakukan penggalian material yang mengandung emas hingga membuat kawasan lindung tersebut porak - poranda.
Ekosistem yang telah terpelihara selama puluhan tahun kini berubah menjadi gersang dan merusak berbagai upaya reklamasi yang sebelumnya dilakukan menggunakan anggaran publik oleh PT Newmont Minahasa Raya bersama pemerintah daerah.
Anggaran ratusan miliar rupiah yang telah digelontorkan untuk pemulihan kawasan itu pun dinilai menjadi sia - sia dalam waktu singkat.
Di sisi lain, Ello melalui beberapa pemberitaan media menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.
Namun pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pembohongan publik, mengingat dugaan kuat bahwa sumber kekayaan yang dimilikinya saat ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Kibar Nusantara Merdeka melalui pernyataannya mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata.
Lembaga ini menilai Ello merupakan salah satu penyebab kerugian negara karena merusak kawasan yang merupakan aset pemerintah dan sebagian besar dibiayai oleh uang negara.
Menurut informasi yang beredar, hutan yang dirusak tersebut memberikan keuntungan besar bagi para pelaku PETI, namun tidak ada kontribusi nyata yang masuk ke kas negara.
Bahkan muncul indikasi bahwa Ello masih bebas beroperasi tanpa rasa takut, yang diduga karena adanya aliran setoran kepada oknum aparat kepolisian.
Dugaan hubungan mencolok antara pelaku ilegal dan aparat inilah yang disayangkan oleh sebagian besar masyarakat Ratatotok.
Sekretaris Jenderal Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menegaskan bahwa kepolisian seharusnya bertindak tegas sebagai bentuk tanggung jawab dan pembuktian bahwa anggapan masyarakat tentang aparat yang dibungkam oleh setoran tidaklah benar.
“Keberadaan bukti - bukti dalam bentuk berita di media sosial seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk memulai investigasi lebih lanjut,” ujar Missah.
Penanganan kasus ini dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Sudah saatnya pihak kepolisian mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan ini.
Jika tidak, dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lingkungan yang seharusnya dilindungi.
Perhatian serius terhadap persoalan ini menjadi langkah awal dalam mencegah kerusakan lebih lanjut serta menjaga kelestarian hutan lindung demi generasi mendatang.
(Team)

Posting Komentar