BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

LSP Difindo Dan AKPERSI Perkuat Sinergi, Dorong Standarisasi Kompetensi Jurnalis Nasional



Garda Rakyat Nusantara.Online, Palembang – Semangat peningkatan kualitas insan pers Indonesia kembali digaungkan melalui kolaborasi strategis antara Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Difindo dan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). 


Kedua pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret dalam memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jurnalis di seluruh Indonesia, Jumat ( 10/4/2026 ).


Kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mendorong lahirnya jurnalis yang tidak hanya aktif di lapangan, tetapi juga memiliki standar kompetensi yang terukur dan diakui secara nasional.


Direktur LSP Difindo, Ardiansyah, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata dalam membangun kualitas sumber daya manusia di bidang pers.


“Melalui MoU ini, kami berkomitmen menghadirkan program sertifikasi kompetensi yang terstandar. Ini adalah kesempatan emas bagi insan pers untuk memperoleh pengakuan profesional yang jelas dan terukur. Kami ingin seluruh jurnalis bangkit, meningkatkan kualitas diri, dan berani melangkah menuju standar nasional,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa LSP Difindo merupakan lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi resmi dan terdaftar di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Dengan status tersebut, LSP Difindo berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang sah, terstandar, dan diakui secara nasional. Setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki legitimasi hukum serta menjadi bukti kompetensi profesional bagi pemegangnya.


Sementara itu, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan daya saing jurnalis Indonesia.


“Ini bukan hanya kerja sama, tetapi panggilan bagi seluruh anggota AKPERSI di Indonesia. Kita harus naik kelas. Jurnalis tidak cukup hanya aktif di lapangan, tetapi juga harus memiliki kompetensi yang teruji dan diakui negara. Sertifikasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.


Ia turut mengajak seluruh pengurus dan anggota AKPERSI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjadikan program ini sebagai gerakan bersama dalam membangun marwah profesi jurnalis yang profesional dan berintegritas.


Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pelaksanaan uji kompetensi jurnalis, pelatihan berbasis standar nasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan program sertifikasi berkelanjutan di berbagai wilayah Indonesia.


Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta ekosistem pers yang lebih profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Sinergi antara LSP Difindo dan AKPERSI menjadi titik awal kebangkitan profesionalisme pers nasional, sekaligus memperkuat peran jurnalis sebagai pilar demokrasi.


Dengan semangat tersebut, seluruh anggota AKPERSI diharapkan semakin termotivasi untuk terus belajar, berkembang, dan membuktikan bahwa jurnalis Indonesia mampu bersaing secara profesional serta menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara