Garda Rakyat Nusantara.Online, Bitung – Upaya menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan terus diperkuat. Melalui Webinar PETA Hukum (Pemerataan Akses Hukum) yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, Bapelkum Bitung mengangkat tema “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan.”
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, para kepala desa dan lurah, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, aparatur sipil negara (ASN), serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap peningkatan akses keadilan bagi warga.
Webinar dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si., CGRE, yang sambutannya dibacakan oleh Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Kehadiran 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke akar rumput.
Namun demikian, optimalisasi fungsi Posbankum memerlukan penguatan kapasitas petugas, perangkat desa dan kelurahan, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum yang tersedia. Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah diakses, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada sesi materi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Posbankum sebagai Akses Keadilan Masyarakat di Wilayah.”
Ia menjelaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis dalam memperluas akses keadilan melalui layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, hingga rujukan kepada pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Menurut Hendrik, transformasi layanan bantuan hukum saat ini tidak lagi terpusat di pengadilan, melainkan hadir langsung di tengah masyarakat melalui desa dan kelurahan.
Selain memberikan akses hukum yang lebih luas, Posbankum juga berperan dalam mendukung penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan restorative justice, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kartiko Nurintias, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kementerian Hukum, yang membawakan topik “Kebijakan Pemerataan Posbankum: Komitmen Negara Menjamin Keadilan yang Merata dan Gratis.”
Kartiko menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari transformasi besar dalam sistem akses keadilan yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, hingga rujukan kepada advokat tanpa dipungut biaya.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, paralegal, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Sementara itu, Adv. Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE dalam materinya yang berjudul “Strategi Penanganan Perkara di Tingkat Desa/Kelurahan, Teknik Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Jalur Damai” menyoroti pentingnya peran Posbankum dalam menangani berbagai persoalan hukum masyarakat secara preventif dan persuasif.
Mario menjelaskan bahwa Posbankum Desa memiliki fungsi penting sebagai pusat konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, edukasi hukum, mediasi sengketa, hingga pemberian rujukan litigasi apabila diperlukan. Ia menekankan bahwa identifikasi awal masalah dan pemetaan jenis sengketa menjadi langkah penting dalam menentukan metode penyelesaian yang tepat.
Menurutnya, pendekatan mediasi dan restorative justice menjadi pilihan yang efektif karena mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, hemat biaya, menjaga hubungan sosial antarwarga, serta mencegah konflik berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, Bapelkum Bitung berharap kapasitas pengelola Posbankum Desa/Kelurahan semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan.
Dengan penguatan peran Posbankum yang berkelanjutan, layanan hukum diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sehingga keadilan tidak hanya menjadi hak yang dijamin negara, tetapi benar-benar dapat dirasakan hingga ke depan pintu rumah setiap warga.
Hs







إرسال تعليق