BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Menkum Resmikan Etalase Digital Produk Indikasi Geografis, Perluas Akses Pasar UMKM Daerah




Garda Rakyat Nusantara Online, Jakarta – Kementerian Hukum terus memperkuat pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi nasional. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia di platform Tokopedia dan TikTok Shop yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Peluncuran etalase digital ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Tokopedia dan TikTok Shop sebagai upaya memperluas jangkauan pemasaran produk-produk Indikasi Geografis Indonesia. 


Melalui platform digital tersebut, berbagai produk unggulan daerah diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi para pelaku usaha di daerah.


Etalase ini menjadi ruang promosi nasional pertama yang secara khusus menghimpun berbagai produk Indikasi Geografis Indonesia dalam satu wadah digital. 


Selain memudahkan masyarakat memperoleh produk yang autentik, etalase tersebut juga menyajikan informasi mengenai asal-usul, karakteristik, reputasi, hingga jaminan keaslian produk yang telah memperoleh perlindungan hukum.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa peluncuran etalase tersebut merupakan bentuk transformasi layanan DJKI yang tidak hanya berfokus pada pemberian perlindungan hukum, tetapi juga memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.


"Peluncuran Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia merupakan bukti bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.


 Tugas negara adalah memastikan pelindungan tersebut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat melalui perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah," ujar Hermansyah.


Menurutnya, kehadiran etalase digital ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem yang menghubungkan perlindungan hukum dengan pemasaran berbasis digital. 


Dengan demikian, produk - produk Indikasi Geografis Indonesia diharapkan semakin dikenal, dipercaya konsumen, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.


Saat ini Indonesia telah memiliki 271 produk Indikasi Geografis terdaftar, terdiri dari 255 produk dalam negeri dan 16 produk luar negeri. Capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah produk Indikasi Geografis terdaftar terbanyak di kawasan ASEAN, sekaligus mencerminkan besarnya potensi produk unggulan daerah yang terus berkembang.


Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa peluncuran etalase merupakan tindak lanjut komitmen DJKI dalam memperluas akses pasar bagi para pemegang hak Indikasi Geografis. 


Sebelum resmi diluncurkan, DJKI juga telah memberikan pendampingan kepada para pemilik Indikasi Geografis agar dapat membuka toko dan mengunggah produknya ke Tokopedia maupun TikTok Shop sehingga dapat bergabung dalam etalase tersebut.


"Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia menjadi ruang promosi bersama bagi seluruh produk. Kami berharap semakin banyak pemegang hak indikasi geografis yang memanfaatkan platform ini sehingga produk unggulan daerah semakin dikenal masyarakat, memperoleh kepercayaan konsumen, dan memiliki daya saing yang lebih kuat," kata Fajar.


Fajar menambahkan, masyarakat yang ingin memperoleh produk-produk Indikasi Geografis asli kini dapat mengakses etalase tersebut melalui menu Beli Lokal di Tokopedia dan TikTok Shop. 


Kehadiran etalase ini diharapkan mampu memperkuat citra produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi petani, nelayan, pengrajin, pelaku usaha, hingga masyarakat di wilayah asal produk.


Melalui inisiatif tersebut, DJKI berharap perlindungan hukum terhadap produk Indikasi Geografis dapat berjalan seiring dengan peningkatan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan. 


Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian Hukum dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat

Hs

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara