BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Pendaftaran Merek Disesuaikan, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus



Garda Rakyat Nusantara.Online, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek bagi pemohon umum. Kebijakan ini merupakan penyesuaian pertama sejak tarif pendaftaran merek diberlakukan pada tahun 2016 dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kekayaan intelektual.


Penyesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum berubah dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.800.000 untuk setiap kelas barang dan/atau jasa.


Meski demikian, pemerintah tetap menunjukkan keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan mempertahankan tarif khusus sebesar Rp 500.000 per kelas tanpa adanya kenaikan.


Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi bagi pelaku UMK. Sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen berupa Surat Rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.


Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir satu dekade tanpa perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus meningkat seiring perkembangan teknologi, bertambahnya jumlah permohonan, serta tuntutan masyarakat terhadap layanan yang semakin cepat, modern, dan berkualitas.


“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. 


Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah Siregar pada Kamis, 16 Juli 2026.


Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, DJKI juga terus melakukan berbagai pembenahan layanan, antara lain melalui penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, serta penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.


DJKI turut mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan dan melindungi merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Perlindungan merek dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.


Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat mengakses laman resmi DJKI di dgip.go.id, menghubungi layanan informasi 152, mengirimkan email ke halodjki@dgip.go.id, atau memanfaatkan layanan live chat yang tersedia pada situs resmi DJKI.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara