BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Gerak Cepat Resmob Polres Bitung, Olah TKP dan Telusuri CCTV Ungkap Dugaan Penganiayaan Bersenjata di Girian


BITUNG – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Berbekal hasil penelusuran di lokasi kejadian, keterangan yang dihimpun dari sejumlah pihak serta rekaman video dan kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim URC Resmob Polres Bitung mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IH (18) dan RM (19). Sementara seorang terduga lainnya berinisial VS (18) disebut telah lebih dahulu menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua.

Dua orang yang menjadi korban masing-masing berinisial AP (16) dan MR (18). Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

MR dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki. Sementara AP mengalami luka robek pada bagian bahu.

Usai kejadian, keluarga korban mendatangi Mapolres Bitung untuk membuat laporan polisi pada hari yang sama. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim URC Resmob.

Turun ke Lokasi, Telusuri Rekaman

Dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka, personel URC Resmob bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bahan keterangan sekaligus menelusuri rekaman video dan CCTV yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara.

Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim kemudian bergerak menuju wilayah Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua orang yang kemudian diketahui berinisial IH dan RM.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Dalam proses itu, petugas turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial VS sebelumnya telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian. VS disebut datang bersama barang bukti.

Penyerahan diri tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari pengembangan penyelidikan hingga polisi mengamankan dua terduga lainnya.

Polisi Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa jajaran Polres Bitung akan terus memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya laporan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan warga.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar AKP Ahmad Anugrah mewakili Kapolres Bitung.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa ataupun menggunakan senjata tajam secara sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan maupun penanganan secara cepat,” tambahnya.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, dua terduga pelaku yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Red_FRT)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara