BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Bapelkum Bitung Kupas Dua Sisi KUHP Baru Bersama Mahasiswa Unklab, Soroti Ruang Privat dan Arah Pemidanaan


Bapelkum Bitung Kupas Dua Sisi KUHP Baru Bersama Mahasiswa Unklab, Soroti Ruang Privat dan Arah Pemidanaan

BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Pembaruan hukum pidana nasional terus diperkenalkan kepada kalangan generasi muda. Kali ini, Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung menggelar webinar bersama mahasiswa Universitas Klabat (Unklab), Selasa (22/9/2026).

Mengusung tema “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, kegiatan tersebut membahas sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Forum yang berlangsung di lingkungan Universitas Klabat itu tidak hanya membahas aspek normatif KUHP Nasional, tetapi juga mengajak mahasiswa melihat bagaimana ketentuan pidana tersebut berkaitan dengan persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Webinar menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara Apri Listiyanto dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling sebagai narasumber.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss. Sementara jalannya diskusi dimoderatori Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar.

Mahasiswa Didorong Memahami KUHP Secara Kritis

Webinar dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto.

Dalam sambutannya, Wisnu menyampaikan bahwa pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP Nasional perlu terus diperkuat, terutama di kalangan generasi muda yang nantinya akan berhadapan langsung dengan berbagai dinamika hukum dan kehidupan bermasyarakat.

Mahasiswa pun didorong untuk tidak sekadar mengetahui keberadaan aturan baru tersebut, tetapi mampu memahami substansinya secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Dari pihak Universitas Klabat, apresiasi terhadap pelaksanaan webinar disampaikan melalui sambutan Rektor Prof. Danny I. Rantung, MBA., PhD, yang disampaikan oleh Wakil Rektor III Pdt. Edgar W. Tauran.

Pihak universitas mendorong mahasiswa memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang pembelajaran untuk memperluas wawasan, khususnya mengenai ketentuan KUHP Nasional yang memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat.

Asas Legalitas Menjadi Salah Satu Pokok Bahasan

Memasuki sesi materi pertama, Apri Listiyanto mengulas sejumlah prinsip penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.

Salah satu prinsip yang dibahas adalah asas legalitas, yakni prinsip bahwa seseorang tidak dapat dikenai pidana atau tindakan berdasarkan suatu perbuatan apabila sebelumnya belum terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya.

Apri juga menjelaskan mengenai larangan penggunaan analogi dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Pembahasan kemudian menyentuh keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan yang belum diatur, dengan sejumlah batasan sebagaimana ditentukan dalam KUHP, termasuk kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Tidak berhenti pada aspek perbuatan yang dapat dipidana, materi juga mengulas perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional.

Pemidanaan antara lain diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar menjadi pribadi yang baik dan berguna.

Selain itu, pemidanaan juga diarahkan untuk membantu penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.

Kohabitasi Dibahas dalam Perspektif Hukum

Sesi berikutnya menghadirkan Jhon Lianto Tobiling yang secara khusus membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.

Jhon menjelaskan bahwa kohabitasi merupakan praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam masyarakat, praktik tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, seperti kumpul kebo, baku piara yang dikenal di Sulawesi Utara, maupun samen leven.

Menurut materi yang disampaikan, persoalan kohabitasi tidak berdiri semata-mata sebagai persoalan hukum. Fenomena tersebut juga memiliki dimensi sosial dan budaya, mengingat adanya keberagaman nilai adat serta pandangan masyarakat di berbagai daerah.

Dalam kaitannya dengan KUHP Nasional, Jhon kemudian menguraikan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Ketentuan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam webinar, mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II serta memiliki karakter sebagai delik aduan absolut.

Artinya, penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai batasan, unsur dan mekanisme pengaduan dalam ketentuan terkait kohabitasi.

Diskusi Berlanjut dalam Sesi Tanya Jawab

Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Mahasiswa terlihat aktif memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan mengenai KUHP Nasional. Pertanyaan yang berkembang antara lain berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana, ruang privat, kohabitasi, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan.

Sesi diskusi sekaligus mempertemukan perspektif akademik dengan penjelasan dari aparatur di bidang hukum, sehingga mahasiswa memperoleh ruang untuk menguji pemahaman mereka terhadap materi yang telah disampaikan.

Melalui kegiatan tersebut, Bapelkum Bitung terus mendorong penguatan literasi dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya melalui edukasi hukum yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan Bapelkum Bitung Goes to Campus ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mahasiswa terhadap KUHP Nasional sekaligus mendorong mereka mengenali hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online
Aktual | Tegas | Terpercaya

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara