BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

KUHP Baru Dan Aturan Kohabitasi Dibahas Dalam Webinar Bapelkum Bitung



Garda Rakyat Nusantara.Online, Bitung — Pemahaman terhadap ketentuan baru dalam hukum pidana Indonesia terus diperkuat Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung melalui edukasi hukum kepada kalangan mahasiswa.


Upaya tersebut diwujudkan melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang diikuti mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Selasa (22/09/2026).


Webinar tersebut secara khusus membahas sejumlah substansi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk asas legalitas, tujuan pemidanaan, hukum yang hidup dalam masyarakat, serta pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.



Kegiatan menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto,SH.MH dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.


Turut hadir Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar yang bertindak sebagai moderator.


Webinar dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana Indonesia.



Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum di kalangan mahasiswa. Menurutnya, generasi muda perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai perubahan hukum pidana agar dapat memahami dan menyikapi ketentuan KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.


Sementara itu, sambutan Rektor Universitas Klabat Prof. Danny I. Rantung, MBA., PhD disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pdt. Edgar W. Tauran, M.Div., D.Miss.


Pihak Universitas Klabat mengapresiasi pelaksanaan webinar tersebut karena dinilai dapat menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperluas pengetahuan mengenai hukum pidana yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.


Pada sesi pertama, Apri Listiyanto,SH.MH memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana nasional.




Apri menjelaskan bahwa KUHP Nasional disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023.


Salah satu prinsip yang dibahas adalah asas legalitas, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dikenai pidana atau tindakan kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelumnya. Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai larangan penggunaan analogi dalam penerapan hukum pidana.


Selain itu, KUHP Nasional turut mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat terhadap perbuatan yang belum diatur, sepanjang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.


Dalam pemaparannya, Apri juga menguraikan perubahan perspektif mengenai tujuan pemidanaan. Pemidanaan antara lain diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar menjadi pribadi yang baik dan berguna.


Pemidanaan juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan serta rasa aman dalam masyarakat, sekaligus menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.


Pembahasan mengenai ruang privat menjadi semakin menarik ketika Jhon Lianto Tobiling menyampaikan materi mengenai kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.




Jhon menjelaskan bahwa kohabitasi merupakan praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam kehidupan masyarakat, fenomena tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, antara lain kumpul kebo, baku piara yang dikenal di masyarakat Sulawesi Utara, serta samen leven.


Menurut Jhon, persoalan kohabitasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial, adat, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.


Dalam konteks KUHP Nasional, Jhon kemudian menguraikan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kohabitasi.


Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. 



Dalam pemaparannya, Jhon juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukan pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHP.


Materi tersebut menjadi salah satu perhatian utama mahasiswa karena berkaitan langsung dengan batasan ruang privat, konsekuensi hukum, serta mekanisme pengaduan yang diatur dalam KUHP Nasional.


Melalui penjelasan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya mengetahui adanya ketentuan mengenai kohabitasi, tetapi juga memahami unsur dan mekanisme hukum yang menyertainya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami penerapan aturan tersebut.


Usai pemaparan materi, webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para mahasiswa terlihat antusias menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi dengan para narasumber.


Pertanyaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan penerapan KUHP Nasional, asas legalitas, ruang privat, ketentuan kohabitasi, mekanisme delik aduan, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.




Webinar tersebut menjadi salah satu sarana edukasi hukum bagi mahasiswa untuk mengenal lebih jauh perubahan dalam sistem hukum pidana nasional.


Bapelkum Bitung bersama Universitas Klabat melalui kegiatan tersebut mendorong penguatan literasi hukum di kalangan generasi muda, khususnya agar mahasiswa mampu memahami perkembangan hukum pidana Indonesia secara objektif serta mengetahui hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan bermasyarakat.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara