Heboh di Girian, Polisi Amankan Pria 48 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak
BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Seorang pria berinisial SP (48) kemudian diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Setelah menerima laporan, personel URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan pengecekan di lokasi serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap perkara tersebut.
Hasil penyelidikan awal membawa polisi ke keberadaan SP. Pria tersebut diamankan di wilayah Kelurahan Girian Atas pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
SP selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Bermula di Rumah Makan
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan di wilayah Kelurahan Girian Atas.
Saat korban disebut hendak menuju kamar mandi, pria yang kini diamankan tersebut diduga mengikuti dari belakang. Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh.
Korban kemudian melakukan perlawanan dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya mendatangi Polres Bitung untuk membuat laporan resmi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga keberadaan pria yang dilaporkan berhasil diketahui.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama.
Ia mengatakan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat, terutama orang tua dan keluarga, untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak.
“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Bila ada kejadian yang mencurigakan atau diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian,” tambahnya.
Identitas Korban Diminta Tidak Disebar
Sejalan dengan penanganan perkara, Polres Bitung mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak yang menjadi korban melalui media sosial.
Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, keamanan, serta kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Saat ini, SP masih diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, sementara seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, termasuk memastikan perkara yang melibatkan anak ditangani secara serius, profesional, dan bertanggung jawab.
(Red_FRT)
Posting Komentar