BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Perkuat Kesadaran Hukum di Bitung, Yayasan Cakra Proletariat Gelar Pelatihan bagi Paralegal


BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Upaya memperkuat kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat di Kota Bitung terus didorong melalui peningkatan kapasitas paralegal. Salah satu langkah tersebut dilakukan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia melalui pelaksanaan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Kota Bitung Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Bitung, lantai 4, Jumat (25/9/2026), dengan menghadirkan pelatihan yang diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai dasar-dasar hukum, peran paralegal, etika, integritas serta tanggung jawab dalam memberikan informasi awal kepada masyarakat.

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum, terutama bagi warga yang belum memahami hak, kewajiban maupun langkah yang dapat ditempuh ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta diharapkan tidak hanya memiliki pengetahuan dasar mengenai hukum, tetapi juga mampu menjalankan peran secara profesional dan humanis, dengan tetap memahami batas kewenangan seorang paralegal.

Pendiri Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Hendro Arifianto Ticoalu, S.H., mengatakan pelaksanaan pelatihan merupakan bagian dari komitmen yayasan untuk mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Menurut Hendro, masih terdapat masyarakat yang mengalami persoalan hukum namun belum mengetahui hak serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk memperoleh bantuan maupun perlindungan hukum.

“Pelatihan ini kami selenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas paralegal agar dapat memahami persoalan hukum yang ada di tengah masyarakat. Kami ingin para peserta memiliki bekal pengetahuan yang memadai sehingga nantinya mampu memberikan informasi awal dan membantu masyarakat mendapatkan akses kepada pihak atau lembaga yang berwenang,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, paralegal memiliki posisi penting dalam mendekatkan informasi hukum kepada masyarakat. Terlebih bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur maupun mekanisme hukum.

Namun, Hendro menegaskan bahwa peran tersebut harus dijalankan sesuai aturan dan batas kewenangan yang dimiliki.

“Paralegal bukan pengganti advokat maupun aparat penegak hukum. Karena itu, kami ingin membangun pemahaman bahwa paralegal harus bekerja secara profesional, berintegritas, menjaga kerahasiaan informasi masyarakat dan mengetahui kapan suatu persoalan harus diarahkan kepada advokat, lembaga bantuan hukum atau instansi yang mempunyai kewenangan,” jelasnya.

Tidak Sekadar Mengejar Sertifikat

Hendro berharap pelatihan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan formalitas maupun sekadar berorientasi pada sertifikat. Menurutnya, hal terpenting adalah bagaimana pengetahuan yang diperoleh peserta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Para peserta diharapkan mampu menjadi penghubung informasi hukum dengan menyampaikan penjelasan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sekaligus membantu masyarakat menemukan jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

“Harapan kami, ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini dapat diterapkan secara nyata. Para peserta harus mampu menjadi jembatan informasi hukum bagi masyarakat, memberikan pemahaman dengan bahasa yang sederhana, serta membantu warga mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Bagi Hendro, membangun masyarakat yang sadar hukum membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, lembaga bantuan hukum, paralegal, organisasi masyarakat hingga masyarakat secara luas memiliki peran masing-masing.

“Persoalan hukum merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, membangun kesadaran hukum juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga bantuan hukum, advokat, paralegal, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat. Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia ingin mengambil bagian dalam proses tersebut,” tuturnya.

Paralegal Diharapkan Jadi Penghubung Masyarakat

Pelaksanaan pelatihan juga diarahkan untuk membangun pemahaman peserta mengenai pentingnya memberikan informasi kepada masyarakat secara objektif, bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan peningkatan kapasitas tersebut, paralegal diharapkan dapat menjadi salah satu penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum, khususnya dalam memberikan informasi awal dan mengarahkan warga kepada pihak atau lembaga yang tepat.

Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kegiatan edukasi hukum yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bitung.

Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Tahun 2026 tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya, sekaligus membantu memperluas akses terhadap informasi serta layanan bantuan hukum secara tepat dan bertanggung jawab.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang Menyuarakan Rakyat.


Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara