BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Di Hadapan Komisi III, Kapolri Suyudi Ario Seto: Tak Perlu Viral untuk Dapat Keadilan, Polri Siapkan Gebrakan Baru


JAKARTA, GardaRakyatNusantara.Online — Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk mengubah pola pelayanan kepolisian agar masyarakat tidak perlu membuat laporan menjadi viral terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan.


Hal itu disampaikan Suyudi saat memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Suyudi adalah stigma “no viral, no justice” yang selama ini kerap muncul di tengah masyarakat dan ramai disuarakan melalui media sosial.


Menurut Suyudi, laporan masyarakat semestinya dapat diproses berdasarkan mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan seberapa besar perhatian publik terhadap perkara tersebut di media sosial.


“Logika yang harus diubah, bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan,” ujar Suyudi dalam pemaparannya di hadapan Komisi III DPR RI.


Ia menegaskan, setelah laporan diverifikasi dan memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti, proses penanganannya harus berjalan sesuai hukum.


“Diselesaikan sesuai dengan hukum,” tegasnya.


Suyudi juga menyoroti pentingnya pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat. Menurutnya, komunikasi antara kepolisian dan pelapor menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.


Dengan pola tersebut, masyarakat tidak harus menggunakan tekanan melalui media sosial untuk memperoleh perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.


Kewenangan Harus Diikuti Pengawasan

Selain persoalan pelayanan laporan masyarakat, Suyudi menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan kepolisian.


Ia menyampaikan bahwa kewenangan yang kuat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. Prinsip tersebut dinilai penting agar setiap pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.


Gagasan tersebut menjadi bagian dari visi dan misi yang disampaikan Suyudi dalam proses pencalonannya sebagai Kapolri.


Sementara itu, persoalan mengenai laporan masyarakat yang tidak segera mendapatkan tindak lanjut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam berbagai kasus yang diberitakan di media.


Dalam bahan informasi yang beredar, salah satunya terdapat kasus lama terkait seorang tersangka yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang dan kemudian ditangkap pada 2018. Pihak tertentu pada saat itu mempertanyakan proses lanjutan terhadap tersangka tersebut.


Namun, sejumlah tudingan yang tercantum dalam informasi lama tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang menyampaikannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti tanpa dukungan dokumen resmi, hasil penyelidikan, atau putusan pengadilan.


Karena itu, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara terpisah apabila hendak dikaitkan dengan kebijakan pembenahan Polri yang disampaikan Suyudi.


Komitmen Suyudi di hadapan Komisi III pada akhirnya menekankan satu prinsip utama: masyarakat cukup melapor, kemudian laporan diverifikasi, ditangani sesuai ketentuan, dan perkembangannya disampaikan secara proporsional kepada pelapor.


Dengan pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak lagi bergantung pada apakah sebuah laporan menjadi perhatian luas di media sosial atau tidak.


(Toni)

GardaRakyatNusantara.Online

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara