BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polres Bitung Bongkar Dugaan Peredaran Obat Keras! Sat Resnarkoba Amankan 245 Butir Diduga Trihexyphenidyl di Depan PT Delta Pasific


BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Gerak cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat, polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah Kota Bitung dan mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20).

Penindakan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan dua botol plastik obat berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam merek OPPO A77s warna kuning.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menerima informasi masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA.

Informasi tersebut mengarah pada dugaan aktivitas peredaran obat keras oleh seorang perempuan di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Tak ingin informasi tersebut berhenti sebagai laporan, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.

Sekitar pukul 19.30 WITA, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan MSM di depan pintu masuk PT Delta Pasific.

Ratusan Butir Ditemukan di Rumah

Pemeriksaan awal kemudian dikembangkan. MSM disebut menerangkan kepada petugas bahwa masih terdapat obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl di rumahnya yang berada di Kompleks SMP 12.

Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan ke lokasi tersebut.

Di rumah itu, MSM menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di dalam tumpukan pakaian kotor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, petugas menemukan sebanyak 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dugaan Aktivitas Penjualan Masih Didalami

Dalam pemeriksaan awal, MSM juga disebut menerangkan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, obat tersebut diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring dan kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga yang bervariasi.

Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan mencocokkannya dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH., MH., menyampaikan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Kepolisian mengungkap dugaan peredaran obat keras maupun narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.”

Pernyataan tersebut disampaikan IPTU Jefry Duabay sebagai pesan dari Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H.

Ia menegaskan, setiap informasi yang diterima Kepolisian akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Ingatkan Peran Orang Tua

Pemberantasan peredaran obat keras, menurut Kepolisian, tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum.

Lingkungan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara luas juga memiliki peranan penting dalam mencegah anak-anak dan generasi muda terpapar penyalahgunaan obat-obatan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan.”

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras maupun narkotika diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui saluran yang tersedia.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum.

MSM bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian juga melakukan uji laboratorium dan gelar perkara serta menyiapkan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status dan konstruksi hukum perkara tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.

Penggunaan obat secara sembarangan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Sat Resnarkoba Polres Bitung dalam merespons informasi masyarakat sekaligus mencegah dugaan peredaran obat keras di wilayah hukumnya.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang Menyajikan Berita.

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara