BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Royalti Digital Capai Rp278 Triliun, Indonesia Dorong Tata Kelola Global yang Lebih Adil


BALI, GardaRakyatNusantara.Online — Nilai royalti yang mengalir dari pemanfaatan karya kreatif di dunia digital terus menunjukkan skala ekonomi yang besar. Kondisi tersebut mendorong Indonesia mengajak komunitas internasional membangun tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan, akuntabel, dan adil.

Dorongan itu mengemuka dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Bali pada 7–9 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, pakar, serta berbagai pemangku kepentingan.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) yang disampaikan dalam forum mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024, atau sekitar Rp278 triliun.

Dari angka tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau 37 persen berasal dari pemanfaatan karya melalui kanal digital. Namun, penerimaan royalti itu masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.

Besarnya nilai tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi ketika karya musik dan karya kreatif lainnya dapat digunakan serta dinikmati masyarakat di berbagai negara melalui platform digital.

Indonesia Dorong Sistem yang Lebih Terhubung

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan sistem pengelolaan royalti yang mampu melindungi hak ekonomi pencipta.

Menurutnya, diperlukan aturan main dan sistem bersama agar aliran royalti lintas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman.

Forum tersebut diinisiasi Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebanyak 35 negara terlibat dalam kegiatan, baik secara daring maupun luring.

Selain negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), forum tersebut juga melibatkan dua organisasi antarpemerintah, enam organisasi manajemen kolektif dan industri, para pakar, pencipta, serta pemangku kepentingan lainnya.

Supratman menilai persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum hak cipta. Koordinasi antarlembaga dan kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling terhubung juga menjadi bagian penting.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Menurut Supratman, forum internasional tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.

Tantangan Besar Justru pada Data

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menilai persoalan royalti lintas negara lebih banyak menghadapi tantangan dalam pertukaran informasi.

Ketidaklengkapan data kepemilikan karya, metadata, hingga perbedaan sistem informasi dapat menyulitkan proses pencocokan antara karya yang digunakan dan pemegang haknya.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, sampai proses pencocokan metadata.

Apabila pengidentifikasi suatu karya tidak tersedia secara memadai, proses penghitungan, distribusi, hingga rekonsiliasi royalti dapat menjadi semakin kompleks.

Karena itu, interoperabilitas sistem menjadi salah satu isu utama dalam dialog di Bali. Sistem yang berbeda diharapkan mampu bertukar informasi secara andal sehingga perjalanan royalti dapat ditelusuri dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.

Indonesia Kembangkan Pusat Data Lagu dan Musik

Di dalam negeri, pengelolaan hak cipta memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Dalam kerangka tersebut terdapat pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.

Hermansyah mengatakan Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi yang diarahkan untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.

Gagasan Indonesia Berlanjut di Forum WIPO

Langkah Indonesia dalam mendorong pembenahan tata kelola royalti lintas negara sebelumnya juga telah disampaikan melalui gagasan yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan mengenai gagasan tersebut akan berlanjut di SCCR. Sementara Global Dialogue di Bali menjadi forum untuk bertukar pengalaman sekaligus mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

Hermansyah menilai perkembangan teknologi telah membuat distribusi karya semakin terbuka dan mudah menjangkau masyarakat lintas negara. Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tata kelola mampu menjamin remunerasi yang lebih adil bagi pencipta dan pemegang hak.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.

Melalui forum yang berlangsung hingga 9 Oktober 2026 itu, Indonesia mendorong agar perkembangan teknologi digital tidak hanya memperluas distribusi karya, tetapi juga diikuti dengan sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, terhubung, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi pencipta.


(Red_FRT)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara