Garda Rakyat Nusantara.Online,Bitung – Komitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan jajaran Polres Bitung. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan ratusan butir obat terlarang di wilayah Girian, Sabtu (4/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Kelurahan Manembo - nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan sejak pagi hari.
Hasilnya, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (21), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket berisi 300 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl, yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik kecil siap edar.
Selain barang bukti obat, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bitung, Jefri Duabay, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal.
“Ini merupakan respons cepat kami atas laporan masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena rawan disalahgunakan dan berdampak serius bagi kesehatan, terutama generasi muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul barang tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga pengujian laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang tegas.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Penulis : Hais

إرسال تعليق