BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

DJKI Perkuat Kerja Sama Dengan Rospatent, Buka Jalan Inovasi Indonesia Tembus Pasar Rusia



Garda Rakyat Nusantara.Online, Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). 


Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus membuka peluang lebih besar bagi inovator dan pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar hingga ke Rusia.


Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam memperluas jejaring internasional guna meningkatkan kualitas pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual Indonesia.


"MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia," ujar Hermansyah, Selasa (07/07/2026) di Jenewa.


Melalui nota kesepahaman tersebut, Indonesia dan Rusia menyepakati sejumlah agenda strategis, di antaranya pengembangan kerja sama dalam pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten di kedua negara.


Tak hanya itu, kedua negara juga berkomitmen memperkuat sinergi di forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Bentuk kerja sama tersebut mencakup dukungan terhadap usulan Indonesia pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), sekaligus pengembangan sistem multibahasa dalam layanan pendaftaran internasional WIPO.


Hermansyah menambahkan bahwa kerja sama tersebut juga akan difokuskan pada penguatan pelindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik antara Indonesia dan Rusia.


"Kedua negara juga sepakat memperkuat pelindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik. Kami optimis bahwa penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara," kata Hermansyah.


Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP). Di sisi lain, Indonesia turut mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan digelar di Bali pada Oktober mendatang.


Hermansyah berharap kolaborasi ini mampu memberikan dampak positif bagi penguatan sistem kekayaan intelektual nasional sekaligus memperluas daya saing inovasi Indonesia di pasar global.


"Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia di tingkat global," tutupnya.


Hs

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara