BPSDM Hukum Perkuat Standar Kompetensi Perancang Regulasi Nasional
DEPOK, GardaRakyatNusantara.Online — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Depok, Rabu (26/8/2026).
Konvensi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan standar kompetensi nasional bagi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi. Forum ini juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan, koreksi, tanggapan, hingga kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap substansi RSKKNI yang tengah dirumuskan.
Kebutuhan terhadap standar kompetensi tersebut dinilai semakin penting seiring berkembangnya tugas dan tantangan profesi Perancang Regulasi. Tidak hanya dituntut mampu merumuskan norma hukum, perancang juga harus memiliki kemampuan mengidentifikasi persoalan, menyusun kajian, menganalisis regulasi, melakukan penyelarasan dan pengharmonisasian, hingga menghasilkan instrumen hukum yang berkualitas.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, kompetensi profesi Perancang Regulasi juga dituntut semakin adaptif terhadap perubahan.
Sekretaris BPSDM Hukum Jusman selaku inisiator kegiatan mengatakan, konvensi digelar untuk memastikan setiap unit kompetensi yang dirumuskan dalam RSKKNI benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.
Pembahasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, hingga panduan penilaian. Menurut Jusman, seluruh unsur tersebut harus dirumuskan secara tepat agar standar kompetensi yang dihasilkan dapat diterapkan sekaligus diukur.
Konvensi juga diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan bersama terhadap substansi RSKKNI. Dengan demikian, standar yang nantinya ditetapkan diharapkan memiliki kredibilitas, dapat diterapkan secara efektif, mampu mengikuti perkembangan kebutuhan profesi, serta dapat digunakan secara nasional.
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut memiliki arti strategis dalam memperkuat profesionalisme profesi Perancang Regulasi.
Menurut Cahyani, penyusunan SKKNI bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari pembangunan sistem standardisasi kompetensi yang menghubungkan pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi.
Ia berharap standar kompetensi yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi instrumen dalam meningkatkan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.
Apresiasi terhadap pelaksanaan konvensi juga disampaikan Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai unsur dalam penyusunan standar kompetensi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Wisnu menegaskan, pembangunan hukum memiliki hubungan erat dengan pembangunan kompetensi sumber daya manusia.
Regulasi yang berkualitas, menurutnya, membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi memadai. Karena itu, penguatan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem hukum nasional yang profesional, berkualitas, dan adaptif.
Konvensi RSKKNI tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi serta pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri, serta pemangku kepentingan terkait.
Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI turut terlibat dalam pembahasan guna memastikan rumusan standar kompetensi yang disusun dapat memenuhi kebutuhan profesi sekaligus mendukung peningkatan kualitas regulasi di Indonesia.
Melalui konvensi tersebut, BPSDM Hukum Kementerian Hukum menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengembangan kompetensi di bidang hukum.
RSKKNI Perancang Regulasi diharapkan menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, pengembangan karier, serta peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi secara nasional.
Dengan standar kompetensi yang jelas dan terukur, profesi Perancang Regulasi diharapkan semakin siap menghadapi kompleksitas penyusunan peraturan perundang-undangan serta mampu berkontribusi melahirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(Red_FRT)
إرسال تعليق