Garda Rakyat Nusantara.Online, Bitung — Upaya mendorong hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi agar tidak berhenti sebagai karya akademik terus diperkuat Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan What’s Up Campus Calls Out (WCCO) Universitas Airlangga (UNAIR) yang berlangsung di Surabaya, Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut diisi dengan penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara perguruan tinggi dan industri, sekaligus penyerahan enam sertifikat paten.
Rangkaian kegiatan yang menitikberatkan pada pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut turut diikuti Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, didampingi Kasubag TU Fetty Wantania, Kasi Penyelenggaraan Musa Paparang, Kasi Program dan Evaluasi Abdul Majid Ode, serta pejabat non-manajerial, PPK dan MagangHub melalui sambungan Zoom.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan WCCO menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia industri.
Menurutnya, perlindungan paten idealnya tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat, tetapi harus dilanjutkan hingga tahap pemanfaatan dan komersialisasi sehingga memberikan nilai ekonomi bagi inventor maupun masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan antara riset perguruan tinggi dengan industri,” ujar Supratman dalam konferensi pers seusai kegiatan.
Ia menjelaskan, pemerintah juga berupaya mendorong pemanfaatan hasil inovasi yang telah memiliki perlindungan paten dalam berbagai kebutuhan belanja pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perguruan tinggi untuk terus menghasilkan riset dan inovasi yang aplikatif.
“ Kami pemerintah di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo akan berusaha setidak-tidaknya belanja-belanja pemerintah diarahkan di awal agar bisa membelanjakan terhadap hasil-hasil inovasi yang sudah memiliki paten, (yang sudah) terdaftar di Kementerian Hukum,” terang Supratman.
Supratman menambahkan, pemerintah memiliki peran dalam menciptakan regulasi yang sederhana dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual. Sementara itu, pengembangan skema lisensi dan peningkatan valuasi kekayaan intelektual menjadi bagian penting agar hasil penelitian dapat berkembang menjadi produk yang bernilai.
“Tadi juga di acara (WCCO) ada perjanjian lisensi antara inventor dan industri yang membutuhkan, sehingga pelindungannya bukan sekadar hanya memiliki sertifikat, tetapi manfaat ekonominya sudah dirasakan langsung,” ujar Supratman.
Dalam kegiatan tersebut, empat kontrak lisensi paten resmi ditandatangani sebagai bentuk kerja sama antara pemilik atau pemegang paten dengan pihak industri.
Keempatnya meliputi BRIN dengan CV Inotek Karya Utama untuk Alat Pengolah Sampah Organik Tipe Drum Berlubang Perforasi ; Universitas Surabaya dengan PT Alga Rosan Nusantara untuk Produk Cairan Teh Daun Jati Siap Minum ; Universitas Airlangga dengan idsMED untuk Sistem dan Metode Fototerapi Portabel Berbentuk Sangkar Berbahan Tekstil untuk Penanganan Penyakit Kuning pada Bayi ; serta Universitas Ciputra dengan PT MSS GRUP untuk Sistem Manajemen Distribusi dan Logistik Terpadu.
Selain kontrak lisensi, enam sertifikat paten juga diserahkan kepada perguruan tinggi dan industri.
Sertifikat tersebut diberikan kepada Universitas Kristen Petra untuk Sistem Pelacakan Rantai Pasok Hasil Perikanan Berbasis Blockchain ; PT Petrokimia Gresik untuk Proses Penyaringan Belerang Cair pada Produksi Asam Sulfat dengan Bahan Bantu Silika dari Produksi Aluminium Fluorida; serta Universitas Trunojoyo Madura untuk Komposisi Pakan Ternak Ruminansia Berbasis Odot, Jagung, dan Leguminosa.
Tiga sertifikat lainnya diberikan kepada Universitas Wijaya Kusuma untuk Tahapan Pengembangan Kit Diagnostik NA-LFA untuk Deteksi E. coli Penghasil ESBL; Universitas Airlangga untuk Formula Selai Buah Pedada (Sonneratia caseolaris) dengan Hidrokoloid Karagenan; serta Universitas Surabaya (Ubaya) untuk Tisu Antibakteri dari Kulit Jagung dengan Aditif Kitosan dan Ekstrak Kulit Manggis.
UNAIR Dorong Riset Tak Berhenti Pada Publikasi
Rektor UNAIR Prof. Muhammad Madyan menyampaikan bahwa kegiatan WCCO memiliki arti penting dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, capaian publikasi dan pendaftaran paten yang tinggi perlu diikuti dengan upaya mendorong hasil penelitian menjadi produk yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Kami mengharapkan riset Universitas Airlangga tidak hanya sampai pada publikasi, tetapi juga nanti kami dorong agar bisa menghasilkan suatu kreativitas atau menghasilkan suatu produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” ujar Madyan.
Madyan menjelaskan, UNAIR telah memiliki fasilitas dan mekanisme internal untuk mendukung pengembangan berbagai produk inovatif, termasuk mendorong hasil penelitian menuju tahap komersialisasi maupun pendaftaran paten.
Dukungan tersebut juga diarahkan kepada sivitas akademika dan mahasiswa agar hasil karya yang memiliki nilai inovasi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengungkapkan, DJKI mencatat sekitar 250.000 paten dalam negeri yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Namun, menurut Hermansyah, masih terdapat paten yang belum dimanfaatkan secara optimal karena proses riset dan pengembangannya belum sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DJKI untuk memperkuat fungsi fasilitasi, termasuk mempertemukan inventor dengan pelaku industri maupun calon investor.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI berencana menyelenggarakan Forum Bisnis Paten dengan menampilkan produk-produk paten yang telah melalui proses kurasi serta mempertemukan para inventor dengan industri dan calon investor.
“Semua produk-produk paten yang sudah dikurasi akan kita showcase di sana, kemudian kita undang para calon investor dan industri untuk langsung business matching,” katanya dalam sesi tanya jawab WCCO.
Melalui langkah tersebut, DJKI berharap semakin banyak hasil penelitian dan paten yang dapat masuk ke tahap lisensi, pengembangan teknologi, serta pemanfaatan di dunia industri.
Bagi jajaran Bapelkum Bitung, keikutsertaan dalam kegiatan WCCO melalui sambungan Zoom menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan kebijakan dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya terkait bagaimana hasil riset dan inovasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha.

إرسال تعليق