BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

BELUM 24 JAM! Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Bitung Diamankan URC Resmob Polres Bitung


BELUM 24 JAM! Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Bitung Diamankan URC Resmob Polres Bitung

BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.O. yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

L.O. diamankan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA oleh Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel.

Polisi Bergerak Setelah Laporan Diterima

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Bitung, dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 8 September 2026 di wilayah Kelurahan Wangurer Barat.

Laporan tersebut kemudian diterima kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Petugas mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hasilnya, L.O. berhasil diamankan pada dini hari.

Dibawa ke Mako Polres Bitung

Usai diamankan, L.O. kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim.

Selanjutnya, terduga menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel URC Resmob dalam merespons laporan masyarakat.

Menurut kepolisian, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum serta pengumpulan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.

“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres Bitung melalui jajaran Sat Reskrim.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar tidak ragu melapor.

Selain itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seseorang yang baru berstatus sebagai terduga.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak korban maupun terduga pelaku,” demikian penegasan kepolisian.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Sat Reskrim Polres Bitung.

Penyidik akan mendalami keterangan, alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.


(Red_FRT) 

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara