BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Dahsyat! 83.960 Posbankum Terbentuk, 14.000 Kasus Diselesaikan, Negara Hemat Rp1,2 Triliun


JAKARTA, GardaRakyatNusantara.Online — Sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia hingga September 2026. Keberadaan Posbankum menjadi salah satu jalur penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat melalui mediasi dan pendekatan restorative justice.

Dari ribuan laporan yang masuk, pemerintah mencatat sekitar 16.000 kasus telah diterima melalui Posbankum. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 kasus disebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ujar Supratman.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat tidak hanya diarahkan untuk mencari jalan keluar atas sengketa, tetapi juga dinilai dapat mengurangi perkara yang harus berlanjut ke proses peradilan.

Supratman menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice terhadap ribuan kasus tersebut diperkirakan memberikan dampak terhadap penghematan anggaran negara.

Menurut perhitungannya, negara berpotensi menghemat sekitar Rp1,2 triliun apabila perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut tidak seluruhnya berlanjut ke pengadilan.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” kata Supratman.

Angka Rp1,2 triliun tersebut merupakan perkiraan penghematan yang disampaikan Menteri Hukum dengan membandingkan potensi biaya apabila perkara-perkara tersebut diteruskan melalui proses peradilan. 


Posbankum dibentuk untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Persoalan yang ditangani pun beragam, mulai dari sengketa antarwarga hingga perkara rumah tangga dan persoalan ringan lainnya yang memungkinkan ditempuh melalui mediasi.

Supratman menyebut sengketa tanah antar tetangga dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT termasuk persoalan yang ditemukan dalam pengaduan masyarakat.

“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, para pihak diberikan ruang untuk mencari penyelesaian dengan mengedepankan dialog dan kesepakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendekatan restorative justice pada dasarnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian suatu perkara, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, penyelesaian di tingkat masyarakat diharapkan tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan, tetapi juga dapat membantu memulihkan kondisi sosial setelah terjadinya perselisihan.

Meski demikian, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penerapan mediasi maupun restorative justice tetap harus mempertimbangkan jenis perkara, kondisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga September 2026, pembentukan 83.960 Posbankum menunjukkan upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Dari sekitar 16.000 kasus yang masuk, sebanyak 14.000 kasus disebut telah diselesaikan melalui mediasi, sementara pemerintah memperkirakan pendekatan tersebut berpotensi memberikan efisiensi anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.


(Red_FRT)

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara