BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA itu turut mengamankan tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu bersama sejumlah barang lainnya.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Keduanya diamankan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di wilayah Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang diinformasikan diduga membawa narkotika.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian bergerak ke lokasi. Upaya penyelidikan tersebut berujung pada diamankannya SA dan MH di depan SPBU Tangkoko pada dini hari.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tujuh paket narkotika yang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah tas Eiger berwarna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pyrex kaca, satu sedotan berwarna putih, dua korek api gas serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler tersebut masing-masing berupa Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Keterangan Asal Barang Masih Didalami
Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut disebut memberikan keterangan kepada petugas mengenai barang yang diamankan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, keduanya mengakui barang tersebut merupakan milik mereka.
Salah satu keterangan juga menyebut narkotika yang diduga sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial J, yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan awal lainnya, disebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih harus didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis serta kandungan barang yang diamankan.
Kasat Narkoba: Informasi Masyarakat Langsung Ditindaklanjuti
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian terus merespons informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah diamankan, kedua pria tersebut bersama barang bukti dan saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan laboratorium, gelar perkara serta membuat laporan polisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.
(Red_FRT)
إرسال تعليق