BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

URC Polres Bitung Bergerak Kilat! Mobil Ayla yang Dicuri Berhasil Ditemukan, Terduga Pelaku Diamankan


URC Polres Bitung Bergerak Kilat! Mobil Ayla yang Dicuri Berhasil Ditemukan, Terduga Pelaku Diamankan

Konferensi Pers Polres Bitung mengungkap kronologi pencurian, penangkapan terduga pelaku, hingga ditemukannya kendaraan yang dilaporkan hilang.

BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi DB 1504 FC yang dilaporkan hilang di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Seorang pemuda berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, diamankan polisi terkait perkara tersebut. Mobil yang sebelumnya dibawa dari lokasi kejadian juga berhasil ditemukan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bitung yang digelar di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Sat Reskrim serta awak media.

Mobil Hilang Saat Terparkir di Samping Rumah

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian dalam konferensi pers, dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah.

Saat itu, mobil Daihatsu Ayla warna putih milik korban Mardiana alias Diana sedang terparkir di samping rumah.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga terduga pelaku melihat kendaraan tersebut dan kemudian mengambilnya.

Dalam aksinya, terduga pelaku disebut membawa sebuah obeng dan menuju bagian belakang rumah. Obeng tersebut diduga digunakan untuk membuka paksa pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur.

Dengan menggunakan kunci tersebut, kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil tersebut kemudian dibawa dan diparkir di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli.

Sementara itu, terduga pelaku disebut kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.

URC Bergerak, Terduga Pelaku Diamankan

Personel URC Polres Bitung kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Hasilnya, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, polisi berhasil mengamankan FB di tempat kosnya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian menunjukkan lokasi kendaraan yang sebelumnya dibawa dari tempat kejadian.

Personel kepolisian bersama terduga pelaku selanjutnya menuju lokasi tersebut.

Di lokasi itu, polisi menemukan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC dalam keadaan terparkir.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC, satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.

Kapolres: Jangan Ragu Melapor

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Arie.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan maupun barang berharga yang dimiliki.

Ia mengajak masyarakat segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan kondisi yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Terduga Pelaku Diproses Hukum

Dalam perkara tersebut, FB dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam konferensi pers.

Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status FB dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku, karena proses hukum dan pembuktian perkara masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi bagian penting dalam seluruh proses penanganan perkara.

Konferensi pers pengungkapan perkara tersebut berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online — Cepat Mengabarkan, Akurat Menyajikan.

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara