BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Bapelkum Bitung Goes To Campus, Mahasiswa STIE Petra Dibekali Pemahaman KUHP Nasional 2023


BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online – Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bapelkum Goes To Campus di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Petra Bitung, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk memahami perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung, Sudarsono, bersama Ketua STIE Petra Bitung, Ratna Taliupan. Kolaborasi tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah dan institusi pendidikan tinggi dalam memperluas akses informasi serta meningkatkan literasi hukum di lingkungan akademik.

Dalam kegiatan ini, Bapelkum Bitung menghadirkan dua pemateri, yakni Abdul Majid Ode dan Gloria Indaini Makahanap. Keduanya menyampaikan materi mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional, termasuk sejumlah aturan yang berkaitan erat dengan kehidupan sosial masyarakat dan menjadi perhatian publik.

Kohabitasi hingga Kehormatan Presiden Jadi Materi Pembahasan

Salah satu materi yang dibahas adalah ketentuan mengenai kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional.

Mahasiswa diberikan pemahaman mengenai unsur perbuatan yang diatur dalam ketentuan tersebut, termasuk ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan pula bahwa ketentuan mengenai kohabitasi merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang, yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Pembahasan ini diharapkan membantu mahasiswa memahami bahwa penerapan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan larangan dan ancaman sanksi, tetapi juga mencakup unsur tindak pidana, mekanisme pengaduan, serta batas-batas penerapan ketentuan hukum.

Selain kohabitasi, materi juga mengulas Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional yang mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 218 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, sedangkan Pasal 219 berkaitan dengan penyebarluasan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi yang memuat penyerangan tersebut.

Ketentuan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, pemahaman yang tepat terhadap substansi pasal menjadi penting agar masyarakat tidak keliru menafsirkan aturan yang berlaku.

Kebebasan Berekspresi dan Kritik untuk Kepentingan Umum

Dalam pembahasan mengenai Pasal 218 KUHP Nasional, aspek kebebasan berekspresi turut menjadi perhatian.

Berdasarkan materi yang disampaikan, mahasiswa diajak memahami perbedaan antara perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana dan penyampaian pendapat yang dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

Pasal 218 ayat (2) KUHP secara tegas menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam ketentuan ayat (1).

Pemahaman ini penting agar mahasiswa mampu melihat persoalan hukum secara proporsional, termasuk dalam memahami hubungan antara perlindungan kehormatan seseorang, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kepentingan masyarakat.

Materi tersebut juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang, berdasarkan bahan pemaparan, berkaitan dengan mekanisme pengaduan dalam penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Aspek ini menjadi bagian penting dalam edukasi hukum karena pemahaman terhadap suatu pasal perlu disertai pengetahuan mengenai mekanisme penerapannya serta perkembangan penafsiran hukum yang relevan.

Dorong Mahasiswa Menjadi Generasi yang Sadar Hukum

Kegiatan Bapelkum Goes To Campus diikuti mahasiswa aktif STIE Petra Bitung. Melalui penyampaian materi dan diskusi, mahasiswa diharapkan memperoleh wawasan baru mengenai perubahan sistem hukum pidana nasional serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Edukasi tersebut tidak hanya bertujuan memperkenalkan norma hukum dan ancaman pidana, tetapi juga mendorong mahasiswa berpikir kritis, memahami hak dan kewajiban, serta bertindak secara bertanggung jawab ketika berinteraksi di tengah masyarakat maupun menggunakan media digital.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, pemahaman hukum menjadi semakin penting. Penyebaran informasi dan penyampaian pendapat melalui berbagai platform digital perlu disertai kesadaran terhadap hak orang lain, tanggung jawab sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui program ini, Balai Pelatihan Hukum Bitung menegaskan komitmennya untuk mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama kalangan akademisi dan generasi muda.

Sinergi antara lembaga pelatihan hukum dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai KUHP Nasional sekaligus membentuk generasi yang sadar hukum, kritis, dan bertanggung jawab.

Mahasiswa sebagai bagian dari generasi penerus bangsa diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menyebarluaskan pengetahuan tersebut secara tepat di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat.

Dengan demikian, kegiatan Bapelkum Goes To Campus menjadi salah satu langkah untuk memperkuat literasi hukum sekaligus membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online — Tegas, Faktual, dan Berimbang.

Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara