BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Menkum Supratman Tegaskan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI: Jangan Biarkan Nilai Kerja Pers Hilang!


BALI, GardaRakyatNusantara.Online — Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi dunia pers. Di tengah kemudahan distribusi informasi lintas negara, perlindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik dinilai perlu diperkuat agar jurnalis dan perusahaan media memperoleh kepastian hukum maupun manfaat ekonomi yang layak.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, saat memberikan sambutan kunci dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Di hadapan para peserta forum, Supratman menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai karya intelektual manusia, termasuk hasil kerja jurnalistik yang menjadi salah satu fondasi penting bagi penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat.”

— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI

Menurut Supratman, karya jurnalistik saat ini dapat diproduksi, disebarluaskan, dan dimanfaatkan secara cepat melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam memastikan penggunaan konten, distribusi informasi, hingga pemanfaatan secara komersial tetap menghormati hak para pencipta dan pemegang hak.

Persoalan ini, lanjutnya, tidak semata-mata berkaitan dengan keuntungan ekonomi. Perlindungan karya jurnalistik juga berhubungan dengan keberlanjutan industri pers, kualitas demokrasi, serta kemampuan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ujar Supratman.

Tiga agenda penting untuk perlindungan karya jurnalistik

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek itu dinilai penting agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat berlangsung secara lebih transparan dan memberikan kepastian bagi jurnalis, penerbit pers, maupun pemegang hak lainnya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang mampu mengakomodasi inovasi teknologi tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hasil kerja intelektual manusia.

Dewan Pers soroti ketimpangan nilai ekonomi di platform digital

Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital.

Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, serta pendapatan iklan yang berkaitan dengan distribusi konten. Sementara itu, jurnalis dan organisasi media yang menghasilkan karya jurnalistik belum tentu memperoleh kompensasi yang sepadan.

Komaruddin menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai tantangan ekonomi sekaligus persoalan etika dan keberlanjutan jurnalisme.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional.”

— Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan media membutuhkan fondasi ekonomi yang memadai. Apabila karya jurnalistik tidak memperoleh penghargaan yang layak, kemampuan perusahaan pers untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kehidupan demokrasi berpotensi ikut terdampak.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Sistem kecerdasan artifisial kini dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, bahkan menghasilkan konten dengan memanfaatkan kumpulan informasi dan hasil kerja intelektual manusia.

Situasi tersebut memunculkan kebutuhan untuk memperjelas bagaimana karya jurnalistik digunakan dalam pengembangan dan pengoperasian teknologi AI, termasuk menyangkut penghormatan terhadap hak serta nilai ekonomi pemilik karya.

Pemerintah soroti penggunaan konten oleh AI

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya memperhatikan hak atas karya jurnalistik dan kejelasan sumber informasi ketika konten dimanfaatkan oleh platform digital maupun sistem kecerdasan artifisial.

Ia menjelaskan, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dimanfaatkan melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data untuk pengembangan sistem teknologi tersebut.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media.”

— Fifi Aleyda Yahya, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital

Fifi menambahkan bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki ruang lingkup dan peran berbeda, tetapi berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik serta pengelolaan nilai ekonominya secara adil dan transparan.

Menurut Fifi, kebijakan yang dikembangkan juga perlu memperhatikan keberlanjutan perusahaan media sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya dan beragam.

Forum ASEAN bahas arah kebijakan perlindungan pers

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang pembahasan berbagai pilihan kebijakan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta.

Pembahasan mencakup kemungkinan penguatan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi kecerdasan artifisial.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta, terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.

“Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan pemanfaatan karya oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan.”

— Hermansyah Siregar, Dirjen Kekayaan Intelektual

Hermansyah berharap pertukaran pandangan antarpemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kebijakan ke depan.

DJKI juga mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencatatan hak cipta melalui layanan DJKI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatan.

Melalui forum regional tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama dan kesadaran hukum agar perkembangan teknologi digital dan AI dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak, penghargaan terhadap karya jurnalistik, serta keberlanjutan industri pers.


(Red_FRT)

GardaRakyatNusantara.Online — Mengawal Informasi, Menjaga Fakta.


Baca Juga

Post a Comment

أحدث أقدم
);
f t P ✓ ✉
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
GARDA RAKYATNUSANTARA
Suara Kebenaran untuk Nusantara