BALI — Era digital membuat sebuah karya dapat dinikmati dalam hitungan detik oleh masyarakat di berbagai negara.
Namun, di balik derasnya distribusi karya melalui platform digital, muncul persoalan yang semakin kompleks: bagaimana memastikan royalti pencipta dan pemegang hak dapat dikelola, ditelusuri, serta dibayarkan secara transparan ketika penggunaan karya melintasi batas negara?
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Indonesia melalui Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Bali pada 7–9 Oktober 2026.
Forum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum itu mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tata kelola royalti hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Layanan streaming, platform konten digital hingga kecerdasan artifisial (AI) membuka peluang ekonomi baru bagi pencipta dan pemegang hak.
Namun, pemanfaatan karya yang berlangsung lintas negara juga menghadirkan tantangan dalam pencatatan, pengelolaan hingga distribusi royalti.
Kolaborasi Antarnegara Jadi Kunci
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, perkembangan ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif.
Menurutnya, dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan royalti kini tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pembayaran di dalam satu negara.
Ketika karya digunakan melalui platform yang beroperasi lintas wilayah, kebutuhan terhadap sistem pengelolaan hak dan pertukaran data yang lebih terintegrasi ikut semakin penting.
Tiga Isu Utama Jadi Sorotan
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengungkapkan tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan.
Ketiganya yakni transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas.
Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti serta pertukaran data hak cipta dapat berjalan secara lebih efektif.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” ujar Agung.
Dalam pembahasan transparansi, peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, hingga pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara itu, isu akuntabilitas mencakup pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit serta penyelesaian sengketa.
Adapun interoperabilitas akan membahas standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data serta kerja sama teknis antarnegara.
AI Ikut Mengubah Tantangan Hak Cipta
Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Teknologi tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan, mulai dari penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak hingga kebutuhan metadata yang dapat mendukung lisensi dan remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi,” kata Agung.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan pertukaran praktik dan membuka peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta.
Libatkan Peserta dari Berbagai Kawasan
Dialog yang berlangsung selama tiga hari itu melibatkan peserta dari berbagai kelompok negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Peserta berasal dari kawasan ASEAN, Asia Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, serta Uni Afrika.
Forum juga melibatkan organisasi antarpemerintah dan sejumlah Collective Management Organization (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang dan Tiongkok.
Pencipta, praktisi, akademisi, pakar teknis serta pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) turut dilibatkan dalam diskusi.
Bukan Forum Pembentukan Aturan Internasional
Meski membahas persoalan yang bersifat global, forum tersebut bukan forum negosiasi untuk menghasilkan aturan maupun komitmen hukum internasional yang mengikat.
Hasil pembahasan akan dirangkum melalui Bali Chairs Summary, yang memuat pembahasan, titik temu serta isu yang masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Forum juga akan menghasilkan Possible Pathways for Future Cooperation yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela.
Kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian serta pengembangan interoperabilitas sistem.
Menuju Tata Kelola Royalti yang Lebih Transparan
Bagi Indonesia, dialog internasional tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional.
Bagi pencipta, pemegang hak dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional diharapkan dapat mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, tantangan hak cipta pun ikut berubah.
Bukan hanya soal berapa besar royalti yang dibayarkan.
Tetapi juga mengenai bagaimana penggunaan sebuah karya dapat ditelusuri, siapa yang berhak menerima, serta bagaimana proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan ketika karya tersebut dimanfaatkan melintasi batas negara.
(Red_FRT)
GardaRakyatNusantara.Online — Tajam Mengabarkan, Berimbang Menyajikan..
إرسال تعليق