JAKARTA — GardaRakyatNusantara. Arahan Presiden untuk memperkuat rehabilitasi dan reedukasi warga binaan pengguna narkotika mulai ditindaklanjuti pemerintah.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan konsep pembentukan pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons persoalan kelebihan kapasitas lapas, sekaligus mendorong proses pembinaan yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi warga binaan, terutama mereka yang masih berada dalam usia produktif.
Hal itu disampaikan Supratman usai rapat lintas kementerian dan lembaga di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Presiden memberi arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi, terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman.
Tim Kecil Dibentuk
Menurut Supratman, pembahasan tersebut telah menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang akan bekerja selama satu minggu.
Tim tersebut akan merumuskan konsep lebih konkret mengenai pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi dengan mengacu pada data warga binaan yang tersedia.
“Alhamdulillah hari ini, kita sudah bersepakat, yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, sasaran utama program tersebut adalah warga binaan pengguna narkotika, khususnya mereka yang masih berada dalam usia produktif.
Melibatkan Sejumlah Kementerian dan Lembaga
Rencana tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga sejumlah kementerian serta lembaga lain sesuai bidang masing-masing.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan berperan dalam menyiapkan data dan akses terhadap warga binaan.
Sementara penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk aspek rehabilitasi, pemerintah melibatkan Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga dilibatkan dalam pembahasan mengenai pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan produktif.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut hadir untuk memberikan dukungan berkaitan dengan warga binaan yang menjalani perkara pidana lainnya dan masih memungkinkan mengikuti proses pembinaan.
Warga Binaan Didorong Tetap Produktif
Selain rehabilitasi, pemerintah juga membahas konsep reedukasi yang diharapkan dapat memberikan keterampilan dan ruang bagi warga binaan untuk menjalani aktivitas produktif selama mengikuti proses pembinaan.
Supratman mengatakan, pemerintah ingin agar proses reedukasi tidak hanya menjadi bagian dari pembinaan, tetapi juga dapat membuka kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat.
“Bagaimana memberdayakan (warga binaan) dalam proses reedukasi tadi, agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan,” kata Supratman.
Konsep tersebut selanjutnya akan dimatangkan oleh tim kecil selama satu minggu sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses pembinaan warga binaan pengguna narkotika sekaligus mendukung penanganan persoalan over capacity di lembaga pemasyarakatan.
(Red_FRT)
GardaRakyatNusantara.Online
إرسال تعليق