BITUNG, GardaRakyatNusantara.Online – Respons cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung terhadap informasi masyarakat kembali berujung pada pengungkapan dugaan kasus narkotika. Seorang pria berinisial FF alias FEN diamankan petugas di kawasan Perumahan Puncak, Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (20/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,9 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu turut disita untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H.
Informasi dari masyarakat menjadi titik awal penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan pihak terkait.
Dua Paket Diduga Sabu dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 0,9 gram.
Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik bening, sedotan, korek api gas, selotip pembungkus, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama pria yang diamankan ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial AIN. Polisi selanjutnya berupaya menelusuri informasi tersebut. Namun, nomor kontak yang disebutkan dilaporkan sudah tidak aktif.
Informasi mengenai asal barang tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan. Karena itu, hubungan pihak lain dengan perkara ini belum dapat disimpulkan sebelum didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Polisi Siapkan Pemeriksaan Lanjutan
Penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan pria dan penyitaan barang bukti. Penyidik Satresnarkoba Polres Bitung juga merencanakan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara cermat dan objektif dengan mengacu pada alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut. Sikap ini penting agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak setiap pihak tetap dihormati.
Peran Masyarakat Penting dalam Pencegahan Narkoba
Selain penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Bitung menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ancaman narkoba tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan, kehidupan keluarga, produktivitas, serta keamanan lingkungan.
Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan kerja sama antara kepolisian, keluarga, pemerintah setempat, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang sehat, saling peduli, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Mari bersama-sama menjaga Kota Bitung agar tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Pengungkapan dugaan kasus narkotika di Perumahan Puncak ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat dapat membantu aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Polres Bitung menyatakan akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional, disertai edukasi dan partisipasi publik untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus tetap dibuktikan melalui proses hukum. Status hukum pria yang diamankan dalam perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan aparat berwenang.
(Red_FRT)
Posting Komentar